Sabtu, 20 Juni 2026

Poldasu Limpahkan Tersangka Korupsi Voucher BBM Dinas Kebersihan Medan ke Jaksa

Rabu, 15 Maret 2017 21:15 WIB
Poldasu Limpahkan Tersangka Korupsi Voucher BBM Dinas Kebersihan Medan ke Jaksa
BERITASUMUT.COM/BS02
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut (Poldasu) telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi voucher bahan bakar minyak (BBM) Dinas Kebersihan Medan tahun 2016 bersama tujuh tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), awal pekan ini.
 
"Terhadap berkas perkara ketujuh orang tersangka telah dilimpahkan tahap II ke jaksa sesuai dengan Surat Dirreskrimsus Polda Sumut tanggal 13 Maret 2017," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (15/03/2017).
 
Rina menyebutkan, ketujuh tersangka yang dilimpahkan itu adalah Habib Abdillah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, selaku penerima uang dari Ali Sakti, tersangka lainnya.Ali Sakti yang juga PNS, berperan Hendra Saputra Pulungan, tersangka lainnya.
 
Hendra ini, sebut mantan Kapolres Binjai ini, berperan sebagai pengutip uang dari sopir dan menyetornya ke tersangka M Iqbal, yang berstatus THL dan merangkap sebagai petugas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus tukang stempel dan Habib Abdillah. "Tersangka Hendra ini merupakan Tenaga Harian Lepas (THL), juga sopir truk sampah Dinas Kebersihan dan pengumpul uang hasil penjualan voucher," katanya.
 
Tersangka lainnya yang turut dilimpahkan, adalah M Kamil Hasan Harahap, berstatus THL dan berperan sebagai pembagi voucher BBM solar dan penerima serta penukar voucher ke Sulaiman Wazid, karyawan SPBU Pinang Baris yang juga penerima voucer dari tersangka Amil Hasan Harahap dan menukarkan voucher dengan uang. Tersangka lainnya adalah Sutikno, PNS, selaku Kepala TPA Marelan.
 
Untuk ketujuh tersangka itu, sebut Rina, dikenakan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 dan atau pasal 8 dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1e Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana."Uang yang didapat pada saat OTT sebesar Rp11.975.000," tuturnya.
 
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan polisi terhadap para tersangka pada Kamis (17/11/2016) lalu, jam 22.30 wib, di Kantor Dinas Kebersihan Kota Medan, Jalan Pinang Baris, No.114, Medan.Modusnya adalah meminta uang kepada para sopir truk pengangkut sampah sebesar Rp70 ribu perminggu dari sisa hasil kelebihan minyak truk pembuangan sampah ke TPA Marelan dengan ancaman tidak diberi kunci mobil.
 
Selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang sebanyak Rp11.975.000, voucher minyak, stempel Dinas Kebersihan, catatan absensi sopir pengambilan voucher, dokumen berisi bukti keterangan masuk, tipper, convektor dan Eltor UPTD TPA Terjun serta satu bundel laporan harian dan data tanda terima BBM Solar. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker