Jumat, 25 September 2026

Raja Kalimas yang Diduga sebagai Otak Pembunuhan Kuna Menang Prapid di PN Medan

Senin, 13 Maret 2017 20:15 WIB
Raja Kalimas yang Diduga sebagai Otak Pembunuhan Kuna Menang Prapid di PN Medan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Istri Siwaji Raja alias Raja Kalimas, Senda Saray dan keluarga terlihat bahagia.Pasalnya, mereka menang dalam Prapid yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka pun kemudian ke Polrestabes Medan untuk menjemput Raja Kalimas yang sudah dijebloskan ke penjara. 
 
"Saya yang berjuang untuk keadilan sudah berhasil dilakukan untuk memjemput suami saya yang dituduh sebagai otak pembunuhan Kuna," ungkap Senda Saray istri Siwaji Raja di Mapolrestabes Medan, Senin (13/03/2017).
 
Menurut Senda, tuduhan yang dilakukan kepada Siwaji Raja tidak mempunyai dasar yang kuat dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan untuk menetapkan Siwaji Raja sebagai tersangka sebagai otak pelaku pembunuhan itu. 
 
Di dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hakim PN Erintuah Damanik yang menyidangkan perkara praperadilan yang dilayangkan oleh Siwaji Raja sudah memerintahkan termohon (Kapolrestabes) untuk segera mungkin mengeluarkan pemohon dari tahanan. Membebankan biaya perkara kepada termohon. "Hakim juga meminta pemohon (Raja) untuk segera dibebaskan, dan memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baiknya," paparnya.
 
Adapun pertimbangan hakim dalam perkara ini di antaranya menyangkut barang bukti yang tidak mampu ditunjukkan termohon.Dalam perkara pidana, minimal harus ada dua bukti yang kuat untuk menjerat tersangka.
 
Sementara itu, Zulheri Sinaga SH Kuasa Hukum Siwaji Raja menambahkan, proses hukum yang dilakukan Polrestabes Medan terhadap kliennya tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. "Tidak ada alat bukti yang menjerat Siwaji Raja sebagai tersangka," tuturnya.
 
Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho kepada wartawan mengaku proses Prapid sudah disampaikan oleh anggota, yang mengikuti sidang melihat Prapid Siwaji dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. "Secara resmi tuntutan putusan PN itu belum diterima oleh Saya," jelas Pol Sandi.
 
Dengan adanya laporan anggota di lapangan, Sandi akan melakukan evaluasi tentang kejadian yang lalu. Dia mengakui langkah-langkah apa yang sudah dilakukan dengan keyakinan penyidik mempunyai alat bukti yang cukup sudah tepat dan benar. Namun putusan Hakim harus dihormati oleh Polrestabes Medan.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir di PN Medan
Gugatan di Pengadilan, PT TSI Minta Bank Mandiri Hapuskan Pencatatan Penarikan Kredit yang Dipalsukan dan Melanggar SOP
PN Medan Diminta Segera Eksekusi Klaim Nasabah PT Verena Multifinance
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker