Senin, 01 Juni 2026

Silitonga, Pembunuh Ikhwan di Pulo Brayan Ditembak Petugas Polsek Medan Barat

Selasa, 21 Februari 2017 19:45 WIB
Silitonga, Pembunuh Ikhwan di Pulo Brayan Ditembak Petugas Polsek Medan Barat
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Inri Silitonga (32) warga Jalan KL Yos Sudarso, Komplek Pajak Mayor, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan, terpaksa ditembak Petugas Polsek Medan Barat saat akan melarikan diri.Silitonga merupakan satu dari dua pelaku pembunuhan terhadap Ikhwan (40) warga Jalan Sei Bilah, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu.
 
"Kejadian penganiayaan yang berujung kematian ini, di saat korban hendak pulang dari Kafe Mami Jalan Mayor, Pulo Brayan Medan, Jumat (10/02/2017) dinihari.Saat itu korban dimintai uang ‎parkir padahal jelas korban berjalan kaki, sempat terjadi keributan dan akhirnya direlai," ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Viktor Ziliwu didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusdi Marzuki kepada wartawan, Selasa (21/02/2017).
 
Keributan itu membuat tersangka Silitonga yang merupakan pemilik Kafe dan B pekerja Kafe menjadi marah. Viktor mengatakan, kedua tersangka lalu mengendarai sepeda motor RX King dan kembali mengejar korban dan menganiayanya menggunakan senjata tajam dan balok."Korban sempat dibawa ke rumah sakit, dan sesampainya di kampung halamannya Langkat, korban meninggal dunia, korban meninggal karena mengalami luka benda tumpul dan luka senjata tajam," bebernya.
 
Ditambahkannya, polisi yang mendapat laporan itu lalu melakukan penyelidikan."Tersangka Irin Silitonga sempat melarikan diri keluar kota, dan tadi pagi ditangkap, dan diberikan tindakan tegas karena dia melawan saat ditangkap," jelasnya.
 
Saat ini petugas memburu satu tersangka lain berinisial B yang merupakan pekerja Kafe."Saya imbau tersangka B agar menyerahkan diri, apabila tidak menyerahkan diri ditembak petugas," tegasnya.
 
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 Subsider 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker