Minggu, 10 Mei 2026

Peras Pengusaha Perumahan di Sei Mencirim, Dua Preman Kampung Diamankan Polisi

Kamis, 16 Februari 2017 21:45 WIB
Peras Pengusaha Perumahan di Sei Mencirim, Dua Preman Kampung Diamankan Polisi
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Ditangkap polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritsumut.com-Petugas Polsek Sunggal mengamankan dua preman kampung yang melakukan memeras dan pungli kepada pengusaha perumahan di kawasan Sei Mencirim, Desa Medan Krio. Keduanya diamankan petugas berdasarkan laporan korban, Raja Pontas Lubis (53), penduduk Jalan STM Suka Karya No. 2 A Suka Maju, Kecamatan Medan Johor yang ditembak pelaku dengan senjata api (senpi) rakitan.
 
Kedua pelaku tersebut adalah DS (33), warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Pringeten Surbakti alias Ucok (37), penduduk Jalan Payabakung, Dusun Serbajadi II, No 12, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
 
"DS menembakkan senjata api miliknya ke arah korban di lokasi proyek perumahan Permata Indah tahap III, Jalan Serasi Indah, Dusun X, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Martua Manik kepada wartawan, Kamis (16/02/2017)/
 
Kata Daniel, saat para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Akan tetapi, korban menolak untuk menuruti permintaan dua preman kampung bersenpi itu. "Nah, karena korban menolak, tersangka langsung mengancam dengan menembakkan senjata api rakitan miliknya," terang Daniel.
 
Alumni Akpol tahun 2004 itu menambahkan, korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian dialaminya ke Mapolsek Sunggal."Setelah menerima laporan korban, tidak berselang lama, kita berhasil mengamankan tersangka dari lokasi berbeda," jelasnya.
 
Mantan Kanit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari seorang pria berinisial E. "Saat ini kita tengah memburu pria tersebut. Sebab, tersangka mengaku membeli senjata api rakitan dari E," ujarnya.
 
Pantauan di Mapolsek Sunggal, kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana. Tidak sampai di situ, keduanya juga diancam dengan Undang - undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.
 
Sementara itu, dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi aktif dan selongsong peluru sebagai barang bukti.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China
Sebanyak 20 Polisi Telah Disidang Etik Buntut Pemerasan Penonton DWP
Polsek Medan Baru Sergap Dua Pelaku Pemerasan
Polsek Medan Baru Amankan Preman yang Melakukan Kutipan Parkir Terhadap Pengendara Mobil
Warga Kampung Kompak Jalan H Anif Diserang Preman dengan Klewang, Puluhan Orang Luka-luka
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Penyekapan dan Pemerasan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker