
Seminar Nasional “Nvidia Powers the World's Ai & Yours” di Universitas Sumatera Utara
beritasumut.com Di tengah geliat perkembangan teknologi yang semakin masif, Program Studi S1 Kewirausahaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ
Peristiwa beritasumut.com - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku tindak pidana penyekapan dan pemerasan yang dialami korban Yudi Yulianto (36) warga Jalan Subur II Gg Ikhlas Kel.Sari Rejo Kec.Medan Polonia.
Pelaku bernama Wiswer (27) warga Jalan Karya Sehati, Keluraha Polonia, Kecamatan Medan Polonia diamankan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 di seputaran Jalan Krakatau.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban dengan LP / B/36 / I / 2024 / SU / POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU Tanggal 12 Januari 2024.
"Peristiwa penyekapan dan pemerasan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB. ketika korban sedang berjalan kaki dan dihadang oleh 1 unit mobil Agya warna abu abu metalik BK 1224 yang selanjutnya 3 orang laki laki turun dari mobil dengan membawa 1 (satu) buah parang," ujar Kompol Yayang, Rabu (26/06/2024).
Kapolsek mengatakan bahwa salah satu pelaku bernama Wiswer dikenali oleh korban, dimana pelaku Wiswer memasukkan korban ke dalam mobil.
"Berdasarkan keterangan dari korban bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku Wiswer dan diminta uang sebesar Rp.100.000.000," katanya.
Pelaku yang belum puas dengan aksinya, kemudian menyuruh korban menelepon istrinya bernama Ari Diana Lubis untuk mentransfer uang sembari mengancam korban dengan menggunakan 1 buah parang.
"Istri korban yang merasa ketakutan lalu mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Wiswer sebesar 30.000.000. Setelah uang tersebut ditransfer, pelaku Wiswer meminta jaminan surat tanah atas pembayaran kekurangan uang tersebut," ucapnya.
[br] Kapolsek menambahkan korban dibebaskan di seputaran Jalan SM Raja tepatnya di depan Mc Donald pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024.
"Setelah surat tanah diterima oleh pelaku Wiswer, korban kemudian dibebaskan oleh pelaku dipinggir jalan. Terhadap pelaku Wiswer dipersangkakan Pasal 368 dan atau Pasal 333 ayat 1 dengan acaman hukuman 8 tahun penjara," pungkasnya.(BS06)
beritasumut.com Di tengah geliat perkembangan teknologi yang semakin masif, Program Studi S1 Kewirausahaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ
Peristiwaberitasumut.com Dalam mendukung kelancaran ibadah Umrah dan Haji 2025, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri meng
Teknoberitasumut.com Lanjutan musim reguler IBL (Indonesian Basketball League) GoPay 2025 pekan ke11, antara Rajawali Medan berhadapan dengan
Olahragaberitasumut.com Pemerintah mendorong penguatan infrastruktur pengelolaan sampah di kotakota besar melalui penerapan teknologi modern seper
Politik & Pemerintahanberitasumut.com Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Pertamina (Persero), Komjen Pol (Purn) Dr Drs H Mochamad Iriawan, SH, MM,
Pendidikanberitasumut.com Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya
Ekonomiberitasumut.com Pemerintah menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan arus mudik dan bal
Politik & Pemerintahanberitasumut.com Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mencatatkan lonjakan trafik data sebesar 21 sepanjang periode Idulfitri 1446
Teknoberitasumut.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong terwujudnya ekosistem demokrasi yang sehat. Antara lai
Politik & Pemerintahanberitasumut.com Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 58 Kota Medan Tahun 2025 berlangsung mulai 19 sampai dengan 26 April di Kecamatan Medan
Peristiwa