Agustinus Sirait: Perlindungan Dua Anak di Sergai Harus Melibatkan Dinas P2KBP3A dan Pokja BSAN
beritasumut.com Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Agustinus Sirait, menyampaikan keprihatinan atas dugaan
Peristiwa
beritasumut.com - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku tindak pidana penyekapan dan pemerasan yang dialami korban Yudi Yulianto (36) warga Jalan Subur II Gg Ikhlas Kel.Sari Rejo Kec.Medan Polonia.
Pelaku bernama Wiswer (27) warga Jalan Karya Sehati, Keluraha Polonia, Kecamatan Medan Polonia diamankan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 di seputaran Jalan Krakatau.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban dengan LP / B/36 / I / 2024 / SU / POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU Tanggal 12 Januari 2024.
"Peristiwa penyekapan dan pemerasan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB. ketika korban sedang berjalan kaki dan dihadang oleh 1 unit mobil Agya warna abu abu metalik BK 1224 yang selanjutnya 3 orang laki laki turun dari mobil dengan membawa 1 (satu) buah parang," ujar Kompol Yayang, Rabu (26/06/2024).
Kapolsek mengatakan bahwa salah satu pelaku bernama Wiswer dikenali oleh korban, dimana pelaku Wiswer memasukkan korban ke dalam mobil.
"Berdasarkan keterangan dari korban bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku Wiswer dan diminta uang sebesar Rp.100.000.000," katanya.
Pelaku yang belum puas dengan aksinya, kemudian menyuruh korban menelepon istrinya bernama Ari Diana Lubis untuk mentransfer uang sembari mengancam korban dengan menggunakan 1 buah parang.
"Istri korban yang merasa ketakutan lalu mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Wiswer sebesar 30.000.000. Setelah uang tersebut ditransfer, pelaku Wiswer meminta jaminan surat tanah atas pembayaran kekurangan uang tersebut," ucapnya.
[br] Kapolsek menambahkan korban dibebaskan di seputaran Jalan SM Raja tepatnya di depan Mc Donald pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024.
"Setelah surat tanah diterima oleh pelaku Wiswer, korban kemudian dibebaskan oleh pelaku dipinggir jalan. Terhadap pelaku Wiswer dipersangkakan Pasal 368 dan atau Pasal 333 ayat 1 dengan acaman hukuman 8 tahun penjara," pungkasnya.(BS06)
beritasumut.com Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Agustinus Sirait, menyampaikan keprihatinan atas dugaan
Peristiwa
beritasumut.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut kedatangan Kapolda Sumut yang baru, Irjen Pol Sonny
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Batalyon Parako 463 Pasgat menorehkan catatan membanggakan dalam perjalanan pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Bertemp
Politik & Pemerintahan
Presiden Prabowo meresmikan 204 satuan baru TNI untuk memperkuat postur pertahanan dan kesiapan operasional menghadapi dinamika keamanan.
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan kembali menunjukkan ketajamannya di kandang sendiri setelah membantai Persikad Depok dengan skor 40 dalam lanju
Olahraga
beritasumut.com Seorang residivis kembali masuk penjara usai ditangkap personel Polsek Binjai Kota. Pelaku yakni MC alias IRUM. Pria 40 tah
Peristiwa
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran 244 kilogram (kg) sabu dalam kurun
Peristiwa
beritasumut.com Tim Polsek Medan Kota menangkap pelaku spesialis bongkar rumah di Jalan Makmur, Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur, K
Peristiwa
beritasumut.com DSP Law Firm, kuasa hukum anggota DPRD Deli Serdang, Dr Misnan Aljawi SH MH, memberi peringatan terbuka terhadap sejumlah m
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan mengusung misi besar saat menjamu Persikad Depok dalam lanjutan Pegadaian Championship 2026/2027. Pelatih Ayam K
Olahraga