Selasa, 19 Mei 2026

Terkait OTT di Kantor BPN Deli Serdang, Surat Tanah dari BPN Deli Serdang Bisa Dibatalkan

Selasa, 14 Februari 2017 22:45 WIB
Terkait OTT di Kantor BPN Deli Serdang, Surat Tanah dari BPN Deli Serdang Bisa Dibatalkan
BERITASUMUT.COM/IST
Surat tanah.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu hingga kini baru menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Survei, Pengukuran dan Pemetaan Maltus Hutagalung sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, terkait Pungutan Liar (Pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang. 
 
Menanggapi OTT tersebut, pengamat hukum dari Citra Keadilan, Hamdani Harahap menyebut, Poldasu sudah mulai berani menyentuh pada mafia tanah yang sudah banyak menguasai lahan milik warga dan berlindung di balik surat sertifikat yang dikeluarkan BPN Deli Serdang."Surat tanah yang sudah dikeluarkan oleh pihak BPN Deliserdang selama ini bisa dibatalkan. Sebab, penerbitan suratnya sudah melanggar aturan," katanya, Selasa (14/02/2017).
 
Hamdani menjelaskan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus itu sangat terbuka ruang untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan BPN Deli Serdang yang telah menerbitkan surat sertifikat tanah. "Bisa saja dibatalkan surat keputusan atau sertifikat tanah itu, dasarnya dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumut. Sebab, tidak boleh sertifikat tanah diterbitkan jika tanah masih dalam sengketa," ujarnya.
 
Karena itu, sambung Hamdani, masyarakat diminta untuk melakukan kroscek dan tidak perlu takut mengajukan gugatan jika selama ini ada yang tidak jelas atas penerbitan surat tanahnya atau orang yang pernah bersengketa."Bisa saja masyarakat merasa takut karena berhadapan dengan mafia atau keluarga pejabat. Sehingga membiarkan tanahnya diserobot begitu saja lalu menerbitkan suratnya tanpa melakukan pengukuran dengan benar. Ini harus digugat di Pengadilan," terangnya.
 
Sebelumnya, penyidik Tipikor Poldasu menetapkan Maltus Hutagalung sebagai tersangka setelah diamankan bersama delapan pejabat BPN Deli Serdang dari kantornya.Atas perbuatannya, Maltus Hutagalung dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang (UU) RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman 10 tahun penjara.(BS04) 

Tags
beritaTerkait
Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China
Everton Vs Nottingham: Menang 2-0, Forest Tembus Peringkat 2 Klasemen
Madrid Juara Piala Interkontinental, Ancelotti Pecahkan Rekor Trofi
KPK Amankan Rp 1,5 M dari Penggeledahan Berkaitan OTT Eks Pj Walkot Pekanbaru
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto
komentar
beritaTerbaru
hit tracker