Selasa, 18 Agustus 2026

Hakim Vonis Bebas Januar dan Adely Lis dalam Perkara Dugaan Korupsi Rusunawa Sibolga

Jumat, 10 Februari 2017 11:19 WIB
Hakim Vonis Bebas Januar dan Adely Lis dalam Perkara Dugaan Korupsi Rusunawa Sibolga
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memvonis bebas Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemko Sibolga Januar Effendi dan pengusaha Adely Lis dalam perkara dugaan korupsi pembangunan revitalisasi Rusunawa Sibolga.
 
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Parlindungan Sinaga, Kamis (09/02/2017), majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana korupsi. 
 
Menurut majelis hakim, terdakwa tidak bersalah dan tidak pantas dihukum. Pasalnya, pada proyek revitalisasi pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 6,8 miliar itu tidak ditemukan unsur tindakan pidana korupsi.
 
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen SH MH selama 18 bulan penjara dan dibebankan denda Rp 60 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara.
 
Menurut JPU, kedua terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberaantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Atas vonis majelis hakim itu, JPU Netty Silaen menyatakan keberatan dan segera mendaftarkan kasasi atas putusan hakim terhadap kedua terdakwa.
 
"Sudah kita laporkan kepada Kasi Pidsus Kejari Sibolga. Kita hari ini juga mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim. Kita sertakan fakta persidangan yang dirangkum dalam compact disc (CD)," sebutnya.
 
Dijelaskan Netty, pada pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan oleh Pemko Sibolga sebesar Rp 5,312 miliar itu, diduga terjadi mark-up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah sehingga merugikan keuangan negara.
 
Awalnya, tanah itu dibeli dengan harga Rp 1,5 miliar, kemudian berikutnya Rp 5,3 miliar sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp 6,8 miliar dari APBD 2012.
 
Transaksi dilakukan Adely Lis selaku penjual tanah berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor: 98/L/SGM/2012 tanggal 21 Juni 2012 dan Januar Efendy Siregar selaku pihak pembeli berdasarkan surat perintah Walikota Sibolga No.800/959/SP/2012 tanggal 21 Juni 2012.
 
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Adely Lis telah menguntungkan dirinya sendiri. Sedangkan negara atau Pemko Sibolga telah dirugikan sebesar Rp 3.280.015.400 sebagaimana laporan hasil audit investigatif perhitungan kerugian keuangan negara," jelas.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker