Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, yakni Limao (34) asal Hunan-RRC, Li Xin Lin (42) asal Guang Xi RRC, Liu Jianqiang (29) asal Hunan-RRC dan Zeng Youfang (42) asal Hunan-RRC diamankan Penyidik Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kelimanya diamankan dari PT Pinang Makmur Indonesia Lestari (PMIL) di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Selasa (24/01/2017) kemarin.
Informasi dihimpun di Mapoldasu, empat WNA asal Tiongkok tersebut dipekerjakan sebagai ahli bagian sotir biji pinang yang akan di ekspor ke luar negeri. Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Medan untuk dideportasi ke negara asalnya.
Keempat WNA itu datang ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata, namun ternyata dipekerjakan sebagai tenaga ahli sortir biji pinang kwalitas ekspor ke Tiongkok."Mereka itu datang secara sendiri-sendiri, ada yang sudah bekerja 2 bulan, ada juga yang baru 2 minggu dan 2 hari," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan melalui Kasubdit IV/Tipiter AKBP Robin Simatupang, Rabu (25/01/2017).
Lebih jauh Robin mengungkapkan jika keempat WNA tersebut diketahui tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Begitu juga dengan PT PMIL yang tidak memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja WNA tersebut.
"PT PMIL yang bergerak dibidang eksportir biji pinang mempekerjakan 4 tenaga kerja asing tanpa memiliki dokumen IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Kemenakertrans RI dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dari Dirjen Imigrasi RI. Mereka (empat WNA)itu hanya memperlihatkan paspor masing-masing," tegas Robin.
Robin menegaskan bahwa PT PMIL diduga kuat melanggar pasal 42 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.400.000.000 sesuai dengan pasal 185 UU RI no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sedangkan terhadap empat WNA yang tidak memiliki izin tertulis dari kementerian maupun pejabat yang ditunjuk dipersalahkan melanggar pasal 122 huruf b UU RI no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian berbunyi "Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000 sesuai pasal 122 huruf b UU RI No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," pungkas Robin.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar