Senin, 21 September 2026

Terkait OTT UPT Bendahara Disdik Medan Labuhan, Polisi Menduga Terstruktur

Senin, 16 Januari 2017 07:00 WIB
Terkait OTT UPT Bendahara Disdik Medan Labuhan, Polisi Menduga Terstruktur
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terus mendalami penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhasil menjaring Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Medan Labuhan, Armaini.

Berdasarkan pengakuan Armaini saat meminta komisi mulai dari 2,5 hingga 3 persen ini, 0,5 persen mengalir kepada Kepala Sekolah (Kasek). Armaini dinilai polisi telah menyalahgunakan jabatannya selaku Bendahara UPT Disdik Kecamatan Medan Labuhan.
Pasalnya, yang bersangkutan mematok komisi sebesar 2,5 hingga 3 persen kepada guru-guru di Kecamatan Medan Labuhan yang meminjam uang ke bank.

Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Dedi Kurnia menyatakan, penyidik menduga praktik yang dilakoni oleh Armaini, dilakukan secara terstruktur. Oleh karenanya, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus tersebut.

"Rencananya, besok (hari ini, red) dibuat surat panggilan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Dedi, Minggu (15/1) petang.

Armaini ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut di depan Kantor Bank Sumut Capem Belawan, Kamis (12/1) petang lalu. Terbongkarnya praktik ini karena keberanian dua guru SDN 060950 di Medan Labuhan yang melapor.

Kedua guru dimaksud yakni, Rosmawati yang meminjam uang ke Bank Sumut sebesar Rp150 juta. Dan, Zainun yang meminjam uang ke Bank Sumut sebesar Rp210 juta. Oleh tersangka, kedua korban itu harus memberikan komisi hingga 3 persen dari jumlah pinjaman tersebut.

Jika tidak, berkasnya sulit diproses yang berbuntut kepada lamanya pencairan. Rencana pemanggilan itu, lanjut Dedi, penyidik akan melakukan pada Rabu (18/1) dan Kamis (19/1). Itu dilakukan untuk membuktikan petunjuk dari pengakuan Armaini yang menyebut, komisi yang dipatoknya ada mengalir kepada oknum Kasek. "Rabu atau Kamis, dilakukan pemeriksaan untuk Kepala UPT dan Kepala Sekolah," tandas dia.

Diketahui, Armaini terjaring OTT ketika menerima komisi dari dua guru yang menjadi korban tersebut. Ironisnya, berdasar interogasi sementara, praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan Armaini sejak dirinya menjabat, tiga tahun lalu.

Barang bukti yang disita ada dua amplop yang masing-masing berisi uang tunai Rp5 juta dan Rp3,5 juta. Selain itu, 1 unit kalkulator, 1 unit buku kerja bendahara, 1 unit HP merek Samsung, 1 blok kwitansi yang berisi tanda terima, dua lembar materai Rp3.000 dan 1 bundelan copy berkas-berkas.

Oleh polisi, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Apa yang dilakukan tersangka itu tanpa hak dan melawan hukum. Kemudian kedua korbannya melapor. Lalu kami lakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan, mengarah kepada bendahara itu," jelas Kepala Timsus Polda Sumut, AKBP Sandi Sinurat.

Mantan Kapolsek Medan Kota ini mengaku, akan mendalami pengakuan Armaini yang menyebutkan adanya aliran uang pungli itu kepada kepala sekolah tempat kedua guru tersebut mengajar.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Everton Vs Nottingham: Menang 2-0, Forest Tembus Peringkat 2 Klasemen
Madrid Juara Piala Interkontinental, Ancelotti Pecahkan Rekor Trofi
KPK Amankan Rp 1,5 M dari Penggeledahan Berkaitan OTT Eks Pj Walkot Pekanbaru
KOPI Fest 2024 Digelar 22-26 Mei di Sun Plaza Medan, Barista Indonesia Siap Berlaga ke Portugal
 Polda Sumut: Pemeriksaan Komisioner Anggota KPU Padangsidimpuan Masih Berjalan
Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker