Minggu, 16 Maret 2025

Polda Sumut: Pemeriksaan Komisioner Anggota KPU Padangsidimpuan Masih Berjalan

Jumat, 02 Februari 2024 17:00 WIB
 Polda Sumut: Pemeriksaan Komisioner Anggota KPU Padangsidimpuan Masih Berjalan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com -Polda Sumatera Utara (Sumut) menegaskan proses pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Padangsidimpuan berinsial PH yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan masih terus berjalan.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (01/02/2024).

"Oknum Komisioner KPU Sidimpuan PH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan bersama barang bukit uang tunai Rp26 juta dimana proses saat ini dalam penyidikan lanjut," tegasnya.

Hadi menjelaskan, PH ditetapkan tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1/2024) lalu.

"R statusnya saksi," tambah Hadi.

Disinggung soal keterlibatan pelaku lain, Hadi menambahkan masih Polisi terus mendalaminya. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana

"Tindak pidana pemerasan," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker