Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Terpisah terkait proyek pengerjaan eskalator (lift) di gedung Pemprov Sumut, pengamat Hukum dan Pemerintahan dari UMSU Rio Affandi Siregar mengatakan bahwa proses perbaikan fasilitas tersebut seharusnya bisa diselesaikan tepat waktu sebelum berganti tahun.
"Bisa saja dilakukan adendum jika memang belum selesai pengerjaannya. Tetapi harus jelas alasannya apa," ujar Rio, Kamis (05/01/2016).
Dirinya juga menyayangkan terlambatnya pengerjaan proyek perbaikan lift di gedung Kantor Gubernur. Pasalnya jika dilaksanaan dengan mengacu pada jadwal (schedule) yang jelas, maka tidak seharusnya ada kendala yang berarti seperti keterlambatan sekarang ini. Mengingat semuanya sudah harus terencana dengan baik.
"Ya memang agak aneh dan sangat disayangkan kenapa bisa terjadi seperti ini (terlambat). Ini kan kelasnya Pemprov Sumut, apalagi kan ada pengawasnya, harusnya itu jadi perhatian," sebutnya.
Sebelumnya, Sekdaprovsu, Hasban Ritonga memang mengakui kalau pengerjaan pembangunan lift kantor Gubsu memang belum selesai. Namun, menurut Hasban, sepanjang pengerjaan tersebut terlambat dikarenakan ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan hal itu masih diperbolehkan.
“Sepanjang itu memang ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, itu tidak menjadi masalah. tapi kalau itu tidak ada alasan yang post major itu bisa dikenakan finalty dan denda. Kalau untuk lift kantor Gubsu biasanya mungkin ada perlakukan khusus,” terang Hasban.
Dijelaskan Hasban, perlakuan khusus tersebut dikarenakan pengerjaan proyeknya yang baru dilakukan menjelang akhir tahun.(BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar