Komnas PA Dorong Literasi Hukum bagi Guru di Tangerang Selatan
beritasumut.com Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Agustinus Sirait, bersama jajaran komisioner, Dewan Pem
Peristiwa
Beritasumut.com-Pengerjaan proyek pembangunan lift di kantor Gubsu yang menggunakan anggaran dana APBD tahun 2016 hingga saat ini belum selesai. Padahal, seyogianya seluruh proyek pembangunan harus tuntas 31 Desember lalu.
Dari pantauan wartawan di lapangan, pembangunan lift kantor Gubsu terlihat dilakukan untuk empat lift yang berdiri dari lantai 1 gedung kantor Gubsu. Namun baru dua lift yang selesai dikerjakan yakni lift untuk umum dan saat ini sudah difungsikan. Sementara dua lift lagi yang digunakan untuk PNS dan Gubsu masih dalam tahap proses pengerjaan hingga Kamis (05/01/2017).
Pengerjaan empat lift untuk Kantor Gubsu dalam APBD terlihat dengan nilai pagu Rp 4,2 miliar dan dimenangkan CV P dengan nilai proyek Rp 4,1 miliar ini terkesan lamban dalam penyelesaianannya. Sebab, hingga tahun anggaran berganti proses pengerjaan lift masih juga belum tuntas.
Menaggapi hal ini, Sekdaprovsu, Hasban Ritonga memang mengakui kalau pengerjaan pembangunan lift kantor Gubsu memang belum selesai. Namun, menurut Hasban, sepanjang pengerjaan tersebut terlambat dikarenakan ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan hal itu masih diperbolehkan.
“Sepanjang itu memang ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, itu tidak menjadi masalah. tapi kalau itu tidak ada alasan yang post major itu bisa dikenakan finalty dan denda. Kalau untuk lift kantor Gubsu biasanya mungkin ada perlakukan khusus,” terang Hasban.
Dijelaskan Hasban, perlakuan khusus tersebut dikarenakan pengerjaan proyeknya yang baru dilakukan menjelang akhir tahun.
“Begitu pun cobalah ditanya dulu ke bagian perlengkapan, apa alasan dari pengerjaan itu belum selesai, dan memang dalam dasar hukumnya itu dapat dilakukan addendum perpanjangan waktu pengerjaan proyek, tapi itu tadi asal ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Hasban.
Sementara itu, Kabiro Aset dan Perlengkapan Provsu Safruddin mengatakan sesuai dengan Perpres dan Pergub tentang Pengadaan barang dan jasa memang diperbolehkan melakukan addendum yakni perpanjangan waktu pengerjaan proyek hingga 50 hari kerja.
“Itu diberbolehkan kepada pihak penyedia kontraktor memperpanjang waktu pengerjaan hingga 50 meter tapi harus membayar denda sebesar seperibu per hari dari nilai pengerjaan sisa dengan asumsi harus selesai maksimal 50 hari,” ujar Safruddin.
Dikatakannya, dari dialog yang dilakukan pihaknya dengan Hyundai mereka memastikan kalau pengerjaannya akan selesai sebelum 50 hari kerja. “Kalau kita berdiskusi dengan pihak Hyundai mereka memastikan pengerjaan akan selesai 50 hari kerja, namun karena pihak kontraktornya sudah salah dalam memprediksi waktu akhirnya mereka dikenakan denda dan kalau untuk pengerjaannya itu boleh diperpanjang,” terangnya.
Safruddin menjelaskan, lambatnya pengerjaan proyek tersebut karena penyedia proyek atau kontraktor salah memprediksi waktu pengerjaan sehingga mereka terpaksa dikenakan sanksi denda.
“Mereka meminta lift yang lama itu sebelumnya cepat dibongkar sebelum lift yang baru yang didatangkan dari China itu sampai di Belawan, tapi kita tidak mengasih izin kepada kontraktor untuk membongkar lift sebelum lift yang baru tiba di Belawan,” terangnya.
Ternyata, prediksi pihak kontraktor untuk membongkar lift itu hanya dua minggu ternyata meleset hingga satu bulan setengah, belum lagi ketika lift dibongkar sparepart yang dibongkar juga harus diserahterimakan dan dibuat berita acaranya sesuai dengan sparepart masing-masing, tentu ini memakan waktu yang lama.
“Perkiraan waktu inilah yang meleset, kalau pihak Hyundai sendiri memprediksi pemasangan lift hanya butuh dua minggu, tapi ini kan harus proses pembongkaran lift yang lama dulu baru memasang lift yang baru. mereka tidak mengira akan memakan waktu lama dalam proses pembongkaran lift yang lama dulu. Inilah konsekuensi dari kontraktornya, hak mereka memang bisa memperpanjang waktu tapi dikenakan denda,” jelasnya.(BS03)
beritasumut.com Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Agustinus Sirait, bersama jajaran komisioner, Dewan Pem
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan mengawali kiprahnya di I.League Cup 2026/2027 dengan hasil imbang 11 menghadapi Persija Jakarta. Bermain di had
Olahraga
beritasumut.com PSMS Medan tidak ingin sekadar menjadi pelengkap pada pertandingan pembuka I.League Cup 2026/2027. Menghadapi Persija Jakar
Olahraga
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda Medan kelahiran tahun 2014/2015 meraih juara II Piala di Lapangan Sentis Kecamatan Perc
Olahraga
Anindya Bakrie menyebut investasi PMDN hampir Rp2.000 triliun memperkuat peran pengusaha nasional dan ketahanan ekonomi Indonesia.
Ekonomi
beritasumut.com Pelatih PSMS Medan, Eko Purdjianto, bersyukur atas hasil positif yang diraih anak asuhnya, terlebih kemenangan tersebut dip
Olahraga
beritasumut.com PSMS Medan berhasil mencuri tiga poin penting di kandang PSGC Ciamis, setelah menaklukkan tuan rumah dengan skor 21 dalam
Olahraga
beritasumut.com Setiap awal bulan, ruang kerja Riska Januta Siregar di Perguruan Islam AnNizam tak pernah sepi dari tumpukan berkas keuang
Ekonomi
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan eksistensinya, dalam memberantas peredaran narkoba.
Peristiwa
Kemnaker, APINDO, serikat pekerja, dan ILO menandatangani Deklarasi Pekerjaan Layak 2026&ndash2030 untuk memperkuat lapangan kerja inklusif.
Ekonomi