Selasa, 21 April 2026

Tahun 2016, Sebanyak 68 Personel Poldasu Dipecat Tidak Dengan Hormat

Kamis, 29 Desember 2016 19:35 WIB
Tahun 2016, Sebanyak 68 Personel Poldasu Dipecat Tidak Dengan Hormat
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Dipecat.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sebanyak 68 personel di jajaran Polda Sumut sepanjang tahun 2016 ini dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat berbagai kasus tindak pidana.
 
Kapolda Sumut Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, puncak dari pemeriksaan dan proses peradilan Propam menjatuhkan vonis pemecatan pada oknum-oknum tersebut, karena telah melakukan pelanggaran kode etik profesi sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
 
"Pemecatan ini dilakukan setelah melewati proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga persidangan lalu pemecatan," ujar Kapolda didampingi Kepala Staf Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kasdam I/BB) Brigjend TNI Tiopan Aritonang pada saat pemaparan akhir tahun 2016 di Aula Tribrata, Mapolda Sumut, Kamis (29/12/2016).
 
Lebih jauh Rycko menjelaskan, jika oknum yang dipecat itu karena terlibat berbagai kasus tindak pidana, melanggar kode etik profesi dan pelanggaran disiplin.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Menteri Imipas: Koruptor dan Bandar Narkoba Tak Mungkin Diberi Amnesti
Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ganja
Setahun, Laporan Mantan Tekab Narkoba Polrestabes Medan Tak Diproses
Menkum Tegaskan Napi Pengedar Narkoba-Koruptor Tak Akan Diberi Amnesti
komentar
beritaTerbaru
hit tracker