Selasa, 18 Agustus 2026

Terkait Korupsi Rusunawa, Siregar Akan Bongkar Kebohongan Walikota Sibolga

Kamis, 01 Desember 2016 19:45 WIB
Terkait Korupsi Rusunawa, Siregar Akan Bongkar Kebohongan Walikota Sibolga
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemko Sibolga Januar Efendy Siregar yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Sibolga yang merugikan negara sebesar Rp 3,2 miliar mengaku akan membongkar kebohongan Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk.
 
"Kita mau dengar fakta. Jika hakim tak mampu menghadirkan, berarti hakim memutuskan tanpa fakta di persidangan. Saya sudah baca BAP dia, itu semuanya bohong dan ngarang. Seharusnya dia yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Nanti akan saya ungkap di persidangan semua," ujarnya di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/12/2016).
 
Siregar menyesalkan tindakan Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk yang tak penuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi. Dia menuding Walikota Sibolga berbohong dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atas perkara ini."Makanya saya bingung, kalau memang dia (Syarfi) benar, kenapa tidak hadir di sidang. Ini hak kita sebagai terdakwa, saya dipanggil langsung hadir dan saya tidak pernah takut. Wajar saya kecewa kalau seperti ini," terang Siregar.
 
Dia mengatakan jika jaksa dan majelis hakim tak mampu menghadirkan Walikota Sibolga, maka ia tak akan mau jalani sidang dengan agenda vonis nantinya."Ini tanggung jawab jaksa dan hakim. Apakah karena dia walikota, makanya jaksa tak bisa menghadirkannya. Saya tidak mau divonis kalau walikota sama sekali tak dihadirkan di persidangan. Kalau minggu depan tetap tidak datang juga, saya pasti ribut," tegasnya.
 
Sebelumnya, JPU telah melayangkan tiga kali panggilan kepada Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk yakni pada 29 November, 30 November dan 1 Desember 2016. Namun walikota tidak hadir karena alasan rapat sehingga persidangan ditunda pekan depan.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker