Kamis, 09 Juli 2026

Aksi 2511, Inilah Izin Demo yang Dilaporkan ke Polda Sumut

Selasa, 22 November 2016 20:30 WIB
Aksi 2511, Inilah Izin Demo yang Dilaporkan ke Polda Sumut
BERITASUMUT.COM/BS05
Buruh di Deli Serdang saat menggelar aksi demo, beberapa waktu lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pada Jumat (25/11/2016) mendatang diperkirakan akan ada sekitar 1.000 massa di Sumut yang akan melakukan acara demonstrasi.Jika sebelumnya aksi 2511 indentik dengan kasus penistaan agama yang dilakukan Aho, namun aksi 2511 ini dilakukan untuk meminta kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP).
 
Ribuan massa tersebut tergabung dalam DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)."Mereka akan berkumpul di Istana Maimun, kemudian melakukan longmarch ke DPRD Sumut, Kantor Walikota, sebelum akhirnya berorasi di Kantor Gubernur," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Selasa (22/11/2016).
 
Nainggolan menuturkan, dalam aksinya massa meminta pemerintah mencabut PP 78 dan meminta kenaikan UMP."Jadi massa buruh ini yang sudah mengantongi izin untuk aksi 25 November mendatang," tegas Nainggolan.
 
Disinggung mengenai aksi besar menyikapi penistaan agama yang dilakukan Ahok, Nainggolan belum bisa memastikannya."Kalau itu belum ada masuk izinnya ke Dit Intelkam. Finalnya besok (hari ini) atau dua hari sebelum aksi. Kami akan meminta laporan dari 27 Polres jajaran. Jika ada massa yang meminta izin untuk melakukan aksi akan dilayani, begitu juga jika mereka ingin berangkat ke Jakarta," sebut Nainggolan.
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan, pihaknya mendeteksi agenda makar dalam rencana demonstrasi 25 November. Seperti halnya demo 14 Oktober dan 4 November, demonstrasi ini terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok.Ia mendapat informasi mengenai upaya tersembunyi beberapa kelompok yang ingin masuk ke DPR dan berusaha ‘menguasai’ DPR. 
 
Ia menegaskan apabila upaya itu bermaksud menggulingkan pemerintah, maka aparat dapat menggunakan pasal makar, yakni UU KUHP pasal 104-107.Kapolri meminta aksi damai yang diawali salat Jumat harusnya digelar di masjid-masjid, jangan sampai menutup jalan protokol yang akan merugikan banyak masyarakat.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
Dilarang Masuk Kantor Pertamina, Ketua Buruh Terpaksa Sholat di Luar Sambil Bentang Spanduk
Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan
AMPMSU Desak Polrestabes Medan Ungkap Dugaan Produk Kecantikan Ilegal di Toko Intan Cosmetic
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker