Senin, 11 Mei 2026

Usai Dinas Kebersihan Medan, Giliran SPBU Keloko Digeledah Polda Sumut

Selasa, 22 November 2016 19:35 WIB
Usai Dinas Kebersihan Medan, Giliran SPBU Keloko Digeledah Polda Sumut
BERITASUMUT.COM/IST
Korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Usai melakukan penggeledahan di Dinas Kebersihan Kota Medan terkait manipulasi Bahan Bakar Minyak (BBM), penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut giliran menggeledah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Keloko di Jalan TB Simatupang, Pinang Baris, Sunggal, Medan, Selasa (22/11/2016).
 
Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap staf SPBU Keloko 14.201.105 di Pinang Baris, namun masih sebagai saksi. Belum ada penambahan tersangka.Barang bukti yang diamankan dari SPBU tersebut masih dalam pendataan. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen dan voucer BBM yang melibatkan SPBU tersebut."Hari ini (kemarin) kita lakukan penggeledahan SPBU di Pinang Baris," ujar Kasubdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Yemmi Mandagi.
 
Yemmi mengaku, pihaknya sudah memeriksa Kadis Kebersihan Kota Medan Endar Sutan Lubis, namun statusnya masih terperiksa belum sebagai tersangka."Statusnya (Endar Sutan Lubis) masih sebagai saksi, belum tersangka," jelas Yemmi.
 
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik masih terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebersihan Kota Medan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan berbagai barang bukti diamankan. Penyidik telah menetapkan enam tersangka.
 
Menurut Nainggolan, setiap saksi yang diperiksa, statusnya bisa saja meningkat menjadi tersangka, tergantung hasil proses penyidikan."Bisalah. Setiap saksi yang diperiksa bisa saja statusnya berubah menjadi tersangka," ujar Nainggolan.
 
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Polda Sumut sudah menetapkan enam tersangka dan disangka melanggar pasal Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang (UU) No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Adapun enam tersangka, HA PNS menjabat Kabid Opersional Dinas Kebersihan Kota Medan, AS juga PNS Dinas Kebersihan Kota Medan.HSP Tenaga Harian Lepas (THL), sopir truk sampah M KHH THL/pembagi voucer BBM solar dan penerima serta penukar voucer, MI, THL/petugasTPA/tukang stempel dan SW karyawan SPBU Pinang Baris, penerima voucer dari MKHH menukarkannya dengan uang. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Pastikan Stok BBM Aman, Penyaluran di Medan Berjalan Normal
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina pada 1 April 2026
Idulfitri, Pertamina Sumbagut Hadirkan Layanan PDS BBM & Outlet PDS LPG untuk Kemudahan Akses Energi
Pertamina Sumbagut Pastikan Ketersediaan Pasokan Energi Selama Ramadan dan Menjelang Idulfitri
Ramadan dan Idulfitri, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut-Pemkot Banda Aceh Lakukan Pengawasan Takaran BBM dan LPG
komentar
beritaTerbaru
hit tracker