Selasa, 19 Mei 2026

Jurtul Togel Ini Diborgol Polisi Saat Ladeni Pembeli

Selasa, 01 November 2016 21:40 WIB
Jurtul Togel Ini Diborgol Polisi Saat Ladeni Pembeli
BERITASUMUT.COM/IST
Kapolsek Medan Kota memaparkan kedua tersangka dan barang bukti
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Nasib sial sedang menimpa Hulman Simangungsong (50), warga Jalan SM Raja Gang Kasih, No 39. Hulman yang sehari-harinya berprofesi sebagai juru tulis alias jurtul kupon judi toto gelap (togel) ini diborgol petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Medan Kota saat sedang meladeni pembelinya, Serep Maruli Sihombing (56), warga Desa Sumbul, Kecamatan Lae Parira, Senin (31/10/2016) sekitar pukul 17.00 wib.
 
Berada di sebuah Kedai Tuak Simanjuntak di Jalan SM Raja, Gang Kasih, Simpang Limun, keduanya digelandang polisi ke Mapolsek Medan Kota. Sejumlah barang bukti berupa rekapan nomor togel, 2 unit HP Nokia Type X1 warna hitam dan LG warna abu-abu serta uang tunai Rp2.860.000 turut diamankan.
 
Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan, praktik judi togel di kawasan Simpang Limun sudah sangat meresahkan. "Menindaklanjuti perintah terkait upaya pemberantasan judi di kota Medan. Setelah tim kita mendapat informasi yang akurat, kita langsung melakukan upaya paksa berupa penggerebekan dan penangkapan tersangka," ungkap Martuasah kepada wartawan, Selasa (01/11/2016).
 
"Omset perharinya sekitar Rp 1,5 juta sampai Rp2 juta. Dia (Hulman) dapat 20 persen dari omset. Untuk tersangka Serep, mengakui kalau dia ada membeli kupon judi togel sebesar Rp 50 ribu dari tersangka Hulman. Dan di HP miliknya, ada pesan singkat atau SMS terkirim yang berisi pembelian nomor togel. Dia juga mengaku, sudah 30 kali lebih memasang nomor togel kepada Hulman," jelas Kapolsek.
 
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Hulman sudah melakoni profesi sebagai penulis togel selama setahun ini. Untuk kedua tersangka, akan dijerat dengan pasal 303 Sub 303 Bis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.
 
"Saat ini kita sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
Judi Tembak Ikan Terus Beroperasi, Warga Sibiru-biru Minta Tindakan Tegas Kepolisian
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker