Selasa, 08 September 2026

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Bupati Batubara Via Facebook, MAS Jadi Tersangka

Kamis, 13 Oktober 2016 19:30 WIB
Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Bupati Batubara Via Facebook, MAS Jadi Tersangka
BERITASUMUT.COM/IST
Bermian Facebook.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-MAS, warga Perumnas Limapuluh yang diduga melakukan pencemaran nama baik Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen dijadikan tersangka oleh Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut."Iya ada. Sudah ada penetapan tersangka. Soal lebih detailnya, langsung tanya ke penyidik saya, Kompol Jumanto," ungkap Kasubdit II/Cyber Crime Crime, AKBP Yemmi Mandagi, Kamis (13/10/2016). 
 
Kompol Jumanto yang ditanya mengenai kasus itu, menjelaskan jika kasus itu dilaporkan langsung oleh OK Arya Zulkarnaen ke Polda Sumut. "Iya, ada laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan kita tangani. Itu dilaporkan sekitar bulan Februari 2016 lalu, dan sudah ada penetapan tersangka. Dia (OK Arya Zulkarnaen) yang langsung melaporkan. Kasusnya pencemaran nama baik via facebook. Dan sudah kita tetapkan tersangka atas nama MAS, warga Perumnas Limapuluh, Kabupaten Batubara. Berdasarkan KTP tersangka, pekerjaannya swasta," beber Jumanto.
 
MAS, lanjut Jumanto dikenakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik, dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun.
 
Terpisah, Khairil Anwar, kuasa hukum Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen yang dikonfirmasi wartawan via seluler terkesan ogah memberikan jawaban. Saat dikonfirmasi via pesan singkat, Khairil Anwar juga tak memberikan balasan.
 
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, MAS merupakan oknum anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Batubara. MAS diduga telah mencemarkan nama baik OK Arya di akun facebook miliknya. Atas perbuatan itu, OK Arya merasa tak senang dan melaporkan kasus itu ke SPKT Polda Sumut sekitar bulan Februari 2016 lalu. Lantas, kasus itu ditangani Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi Ditangkap
Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Wanita Diamankan
Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Penumpang Pesawat di Kualanamu Dibekuk
Kantor PWI Sumut Tiga Kali Dibobol Maling
Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
komentar
beritaTerbaru
hit tracker