Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sumarni mengaku kecewa kepada Kejaksaan Labuhan yang tidak menahan Sutrisno alias Sutri yang melakukan penganiayaan kepada anaknya yang masih di bawah umur. Padahal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Sutri menyebabkan anaknya bernama Siswa Kesuma Hadi mengalami luka cukup serius.
"Seharusnya pelimpahan perkara dari Polsek Percut Sei Tuan kepada Jaksa Eva Sitepu SH menangani kasus itu harus melakukan penahanannya. Sebab terlapor itu sangat arogan di lingkungan saya di Jalan Raharjo, Dusun X, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang," ucap Sumarni orang tua dari korban Siswa Kesuma Hadi kepada wartawan, di Medan, Senin (26/09/2016).
Dikatakannya, kejadian penganiayaan itu di saat dirinya mencari Siswa Kesuma Hadi di kediaman Sutrisno tersebut pada hari Kamis (07/01/2016) lalu. Namun sampai di rumah tersebut, istri Sutrisno menanyakan itu tidak sopan sembari menjerit-jerit lalu pemilik rumah marah sama Sumarni.
Selanjutnya Sutrisno datang langsung memukuli orang yang ada di tempat itu. Dan termasuk korban Siswa juga dipukuli oleh pelaku. Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan lalu melaporkan kasus itu ke Polsek Percut Sei Tuan.
"Saya harapkan adanya kejelasan dan keadilan kepada keluarga saya yang sudah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Sutri itu," jelasnya.
Sementara saat dikonfirmasi kepada Jaksa Eva Sitepu mengaku, berkas pelaku sudah dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam itu tidak bisa ditahan sebab ancaman hukumannya di bawah 3 tahun. "Pelaku tidak bisa ditahan, namun proses hukumannya tetap lanjut," sebutnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar