Jumat, 31 Juli 2026

Pemko Medan Tak Akan Perpanjang Kontrak Medan Mall

Rabu, 14 September 2016 23:10 WIB
Pemko Medan Tak Akan Perpanjang Kontrak Medan Mall
BERITASUMUT.COM/IST
Medan Mall.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pada tahun 2017 mendatang, Pemko Medan akan membuka tender terbuka kepada pihak ketiga untuk mengelola Medan Mall yang merupakan aset Pemko Medan di Jalan Let Jend MT Haryono. Tender dilakukan usai Pemko Medan tak lagi memperpanjang kontrak dengan Medan Mall yang berakir pada tahun 2017.
 
"Pemko Medan sudah mengeluarkan surat, tidak akan menyambung lagi kontrak. Pengusaha tetap kita minta menyerahkan aset sesuai kontrak perjanjian," kata Kepala Bagian Aset Pemko Medan Agus Suryono dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus DPRD Medan Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2015 di gedung DPRD Medan, Rabu (14/09/2016).
 
Menurut Agus, pengelolaan aset Pemko Medan dilakukan dengan mekanisme tender sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Karena itu, kerjasama usaha aset milik Pemko Medan dilakukan melalui mekansme tender.
 
Sementara itu, Anggota Pansus LPj Ahmad Arif memastikan, apakah tidak ada perpanjangan kontrak antara Pemko Medan dengan pengusaha Medan Mall. "Saya dengar, sudah ada perpanjangan. Kita minta penjelasan dan ketegasan," kata Arif. "Dengan bagian aset tidak ada. Dan setahu saya dengan Pemko juga tidak ada," sambungnya.
 
Di sisi lain, Anggota Pansus LPj Irsal Fikri juga mempertanyakan keuntungan yang didapat dari kerjasama Pemko Medan dengan pihak ketiga terkait dengan pemakaian aset di Lapangan Merdeka, Hotel Grand Aston dan Plaza Medan Fair. Irsal dan M Arif minta bagian Aset Pemko Medan menjelaskan secara rinci penerimaan setiap tahun dari ketiga aset Pemko Medan yang dikelola pihak ketiga."Kapan berakhirnya (kerjasama) ketiga aset Pemko Medan ini. Apa kontribusinya untuk kita (Medan)," tanya Irsal.
 
Agus Suryono sendiri tak bisa menjelaskan secara pasti. Alasanya, aset Pemko dialihkan dari Bagian Umum ke Bagian Aset sejak April tahun 2015. Namun dipastikanya, jika Pemko Medan mendapatkan royalti atas usaha di aset Pemko Medan. "Mohon maaf, kami tidak membawa dokumen. Kami akan koordinasi dengam bagian umum. Karena itu dokumen pembayaran akan disampaikan kemudian," pungkasnya. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis
Kapolrestabes Medan Hadiri Pembukaan Ramadhan Fair
komentar
beritaTerbaru
hit tracker