Selasa, 05 Mei 2026

Pembunuhan Rudi Chandra, Polda Sumut Tuntaskan Penangkapan 6 Tersangka

Rabu, 24 Agustus 2016 19:10 WIB
Pembunuhan Rudi Chandra, Polda Sumut Tuntaskan Penangkapan 6 Tersangka
BERITASUMUT.COM/BS04
6 Tersangka Pembunuh Rudi Chandra
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-DitReskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka pembunuhan Rudi Chandra (38) yang terjadi pada Kamis (18/08/2016) lalu, di Sungai Arang Dalu, Dusun V Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli serdang.
 
Informasi yang didapat, Rabu (24/08/2016) kejadian berawal dari pelaku yang berkenalan dengan korban (Rudi) lewat pesan We Chat, dimana pelaku menyamakan suaranya seperti perempuan sehingga korban tertarik dan janjian untuk bertemu di karaoke Inul Vista yang berada di Jalan Multatuli Medan.
 
Sesampainya korban di karaoke, pelaku kemudian menyuruh pacarnya, Nurul Hasanah (19) warga PT Ira Blok D kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, sebagai umpan untuk menemani korban karaoke. Selesai mereka berkaraoke, korban pun pulang dengan mengendarai mobil Toyota Rush. Sesuai rencana pelaku, sesampainya di daerah KIM Mabar, mobil lalu dihadang oleh pelaku bersama 4 orang teman lainnya.
 
"Mereka masuk dengan mobil dengan paksa dan melakukan perampokan terhadap korban. Pelaku meminta agar korban menyerahkan semua hartanya. Mengetahui akan dirampok, korban melakukan perlawanan. Makanya pelaku melakban mulut korban hingga korban kehabisan nafas," ujar personil Dit Reskrimum Poldasu yang memaparkan pelaku, Rabu (24/08/2016).
 
Mengetahui korbanya meninggal, pelaku lalu membuang mayat korban di Sungai Arang Dalu Dusun V, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Mereka kabur dengan melarikan mobil dan seluruh harta korban.
 
Polsek Hamparan Perak yang mendapati laporan warga mengenai penemuan mayat di Sungai Arang Dalu, dengan cepat dibantu Polda Sumut melakukan pencarian terhadap ke-6 tersangka.
 
Ke-6 tersangka yang sudah diamankan Polda Sumut yaitu Ari Saputra (23) warga jalan Manggaan II Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Muhammad Rifadli (16) warga Jalan Platina I Ling. IX Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Nurul Hasanah (19) warga PT Ira Blok D Kecamatan Hamparan, Kabupaten Deli serdang. Agus Salim (39) warga Jalan Yos Sudarso Ling. I Mabar Kecamatan Medan Deli. Suriadi Siagian (36) warga Jalan Yos Sudarso Simpang Dobu Titi Papan Kecamatan Medan deli. Edo Miswanto (24) Warga Jalan Manggaan V lingkungan XIII Mabar Kecamatan Medan deli.
 
Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku berupa 8 buah HP, 2 Cincin, 1 Buah kalung, 1 Buah gelang, 1 buah baju kaos dan sepasang sepatu merek starwars. Masing-masing tersangka dikenakan pasal 338 yang berbunyi “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Hingga saat ini ke-6 tersangka sudah mendekam di bui Polda Sumut. (BS04)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Komisaris Pertamina Tinjau KDMP dan Penguatan Distribusi LPG 3 Kg di Deli Serdang
Lebih 10 Jam, Kebakaran Pabrik Sandal Swallow di Medan Deli Belum Padam
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Dari Pesisir Sunyi ke Panggung Negeri: Kisah Patimah MPd Bawa Wanita Pantai Labu Berdaya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker