Selasa, 08 September 2026

Dipecat dari TNI, Imam Diringkus Polda Sumut Karena Jual Senpi Rakitan

Kamis, 18 Agustus 2016 22:27 WIB
Dipecat dari TNI, Imam Diringkus Polda Sumut Karena Jual Senpi Rakitan
BERITASUMUT.COM/BS04
Kasubdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu memaparkan kedua tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Personel Subdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut meringkus Imam Buhari alias Imam Bin Iskandar (49), warga Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dan rekannya, Aliskohi Giawa (43), warga Desa Hiliadulo, Kecamatan Hilimegai, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Selasa (16/08/2016) kemarin.
 
Keduanya diringkus ketika tengah bertransaksi senjata api (Senpi) rakitan dan dua butir peluru aktif di Restoran Hotel Menara Lexus, Jalan SM Raja, Simpang Limun, Kelurahan Sudi Rejo, Kecamatan Medan Kota.Ironisnya lagi, satu di antara pelaku, yakni Imam Buhari diketahui merupakan mantan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
 
"Nah, dari situ mereka melakukan transaksi, kita langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Di mana sebelumnya, kita sudah mendapat informasi akan ada transaksi senjata api di lokasi penangkapan," jelas Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Faisal F Napitupulu, Kamis (18/08/2016).
 
Selain mengamankan kedua tersangka dan sepucuk senpi serta dua butir peluru, lanjut Faisal, pihaknya juga mengamankan satu unit pistol mainan, dua unit handphone, satu unit mobil Xenia BK 1109 GW warna biru serta STNK, satu unit tas merk Polo Classic warna biru dan satu sebuah kartu KTA polisi palsu."Kasus ini masih akan terus kita kembangkan. Sebab, kita menduga para pelaku adalah pemain lama yang juga terlibat banyak aksi perampokan," ungkapnya.
 
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Imam Buhari, dia baru kali ini menjual senpi rakitan. Hal itu dilakukan, akunya, karena dia tak lagi memiliki pekerjaan setelah dirinya dipecat dari kesatuanya sebagai anggota TNI (AD)."Saya membeli senpi rakitan itu sebesar Rp3 juta dari teman saya. Lalu saya akan menjualnya dengan harga Rp7 juta kepada orang lain," terangnya.
 
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi Ditangkap
Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Wanita Diamankan
Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Penumpang Pesawat di Kualanamu Dibekuk
Kantor PWI Sumut Tiga Kali Dibobol Maling
Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
komentar
beritaTerbaru
hit tracker