Senin, 07 September 2026
Terkait Demo Warga Sari Rejo

AJI Medan Tuntut Prajurit TNI AU Penganiaya Jurnalis Dihukum

Senin, 15 Agustus 2016 20:50 WIB
AJI Medan Tuntut Prajurit TNI AU Penganiaya Jurnalis Dihukum
Beritasumut.com/Ilustrasi
Aliansi Jurnalis Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Demo yang dilakukan oleh masyarakat Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia berlangsung ricuh, Senin (15/8/2016). Bahkan dua jurnalis yaitu Array Argus dan Andry Safrin yang sedang melakukan tugas liputas dihajar hingga babak belur oleh anggota TNI AU Lanud Soewondo.
 
Awalnya para awak media melakukan peliputan aksi unjuk rasa warga yang ingin mempertahankan tanah mereka yang akan dijadikan rusunawa. Tiba-tiba bentrokan pecah antara warga dengan prajurit TNI AU.Array beserta Andri Safrin, dan beberapa jurnalis lainnya pun turut diserang secara beringas oleh prajurit TNI AU dengan menggunakan kayu, pentungan, tombak, dan senjata laras panjang. 
 
"Aku ditarik dan dihantam kayu, lalu diseret-seret dan dipijak-pijak. Aku sudah teriak bahwa aku jurnalis, sambil menunjukkan identitasku. Tapi orang itu (prajurit TNI AU=red) bilang gak urus," kata Array yang merupakan jurnalis Tribun Medan.
 
Sementara itu, jurnalis MNC TV Andri Safrin mengatakan, prajurit TNI AU juga mengambil HP, dompet, dan kamera handycam-nya juga dihancurkan. "Aku dicekik dan dipukuli pakai pentungan dan kayu. Handphone dan kamera-ku pun direbut serta dirusak, bahkan dompetku diambil sama mereka," ucapnya di Rumah Sakit Mitra Sejati, sembari menjalani perawatan bersama Array.
 
Atas peristiwa tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan bereaksi keras dan menuntut POM TNI AU untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan memberi hukuman setimpal kepada para prajurit TNI AU yang melakukan penganiayaan tersebut.“Tindakan penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI AU itu melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp500 juta,” kata Ketua AJI Medan, Agoez Perdana.
 
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Dewantoro menambahkan, dalam melakukan tugasnya jurnalis dilindungi oleh UU Pers No 40/1999.“AJI secara tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Dewan.
 
Lebih lanjut Dewan mengungkapkan, AJI Medan siap membantu advokasi hingga mengawal proses hukum terhadap dua jurnalis yang menjadi korban penganiayaan prajurit TNI AU.“Para prajurit TNI AU yang terlibat dalam penganiayaan tersebut harus diproses secara hukum, dan AJI Medan meminta korban untuk tidak menempuh jalur perdamaian,” pungkas Dewan. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Kolaborasi Bank Sumut dan Media Kunci Pembangunan Daerah yang Berkah
Komunitas Peduli Seniman Sumut Kutuk Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Jurnalis Tempo
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
Lanjutkan Program UHC-JKMB, Rico Waas Apresiasi Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM
Ketua DPRD Sumut Ajak KoJAM Kolaborasi Pemberitaan dan Kritik Membangun
Satpol PP Medan Ajak Wartawan Jadi Sumber Informasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker