Sabtu, 25 April 2026

Terkait THR, Pemerintah Harus Bertindak Tegas kepada Perusahaan

Selasa, 28 Juni 2016 20:49 WIB
Terkait THR, Pemerintah Harus Bertindak Tegas kepada Perusahaan
Beritasumut.com/Ilustrasi
THR
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Anggota Komisi E DPRD Sumut Meilizar Latif mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak dan kebutuhan pekerja menjelang perayaan Idul Fitri. Sehingga, sebagaimana telah diatur pemerintah mengenai jadwal pembayarannya harus dipatuhi.

"Kalau aturannya seminggu sebelum lebaran (H-7) harus dibayar, seharusnya sebelum waktu itu pun sudah harus diberikan ke pekerja haknya," ujar Meilizar Latif, Selasa (28/06/2016).

Menurutnya, perusahaan juga harus memerhatikan aturan tersebut. Sebab pembayaran tepat waktu bukan hanya persoalan aturan atau ketentuan pemerintah, namun juga arti keberadaan pekerja dalam perusahaan tersebut. Di mana menurutnya, pekerja atau karyawan adalah bagian dari proses produksi yang penting.

Baca Juga:

"Pekerja atau karyawan itu kan bagian terpenting dari perusahaan. Sementara untuk Idul Fitri, kita tahu kebutuhan mereka banyak," sebutnya.

Meilizar pun meminta agar pemerintah bertindak tegas terhadap pelanggaran ketentuan oleh perusahaan. Termasuk dengan memberikan sanksi bagi jika aturan dimaksud dilanggar."Pemerintah harus mengawasi dan memberikan sanksi tegas bila perlu kepada perusahaan yang memperlambat pemberian THR bagi karyawan. Karena bukan tidak mungkin tetap ada yang membandel," tutup meilizar. (BS03)

Baca Juga:
Tags
THR
beritaTerkait
Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Kata Kemnaker
Disnaker Medan Imbau Pengusaha Bayarkan THR H-7 Hari Raya
THR Wajib Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Gubernur Sumut Buka Posko Pengaduan
Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online
Menaker Siapkan Aturan Driver Ojol Dapat THR
Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 Sudah Dianggarkan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker