Kamis, 23 Juli 2026

Diduga Terima Hadiah Terkait Enam Persetujuan, 7 Anggota DPRD Sumut Tersangka KPK

Jumat, 17 Juni 2016 05:14 WIB
Diduga Terima Hadiah Terkait Enam Persetujuan, 7 Anggota DPRD Sumut Tersangka KPK
beritasumut.com/ist
Gedung DPRD Sumut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah jumlah tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan pimpinan DPRD Sumut. Tujuh tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho dalam persetujuan enam hal terkait keputusan DPRD Sumut.

Humas KPK Yayuk Andriati Iskak, mengatakan, enam hal tersebut meliputi persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 , pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Dan yang keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 7 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 sebagai tersangka. Mereka adalah MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS," ungkap Yuyuk, Kamis (16/06/2016).
 
Atas perbuatannya, lanjut Yuyuk, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penelusuran beritasumut.com, inisial yang disebutkan Yuyuk tersebut masing-masing M Affan (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan Anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari Fraksi PDIP), Budiman P Nadapdap (Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi PDIP). Kemudian Guntur Manurung (Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi Demokrat), Zulkifli Efendi Siregar (Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2014-2019 dari Fraksi Hanura), Bustami HS (Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Fraksi PPP). Selanjutnya dua orang Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari  Fraksi PAN, yakni Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar.

Dengan demikian, dalam kasus ini total KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. 6 tersangka  yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu GPN (Gubernur Provinsi Sumatera Utara), Saleh Bangun (Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014), Chaidir Ritonga (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014), Ajib Shah (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014), Kamaluddin Harahap (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014) dan Sigit Pramono Asri (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014).
 
Selain GPN, Kelima tersangka telah divonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 15 Juni 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana badan masing-masing 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap SB dan AJS. Sedangkan, SPA dan CHR divonis 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, KH yang telah lebih dulu divonis Pengadilan Tipikor pada 8 Juni 2016 saat ini sedang proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 4 (empat) tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.(BS01)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker