Senin, 05 Oktober 2026

Korupsi Alkes, PPK RSUD Tanjungbalai Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 08 Juni 2016 15:38 WIB
Korupsi Alkes, PPK RSUD Tanjungbalai Divonis 2,5 Tahun Penjara
beritasumut.com/ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pejabat Pembuat Komitmen RSUD T Mansyur Kota Tanjung Balai-Asahan, Sudartik dihukum dua tahun dan enam bulan penjara dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang berasal dari APBNP tahun 2012, sebesar Rp 5 miliar di Pengadilan Tipikor Medan Rabu (08/06/2016).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Meski tidak menikmati hasil dari kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar tersebut, namun terdakwa menyalagunakan kewenangan dalam memuluskan proyek tersebut.

Pada putusannya, terdakwa bersama Akmil selaku Ketua Layanan Pengadaan RSUD Tanjung Balai (berkas terpisah) ditenggarai telah melakukan mark-up terhadap perkiraan sendiri. Akibat perbuatan keduanya menguntungkan pihak Direktur PT Aditya Wiguna Kencana, Rizkivan Lumban Tobing, yang saat ini masih menjalani pidana terkait pengadaan alkes di Padang Lawas Utara.

Sementara itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ranu Wijaya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sekedar informasi untuk kasus ini ketiga terdakwa sebelumnya tuntut masing-masing selama enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern, Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Ditetapkan Tersangka
Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Deli Serdang
Gugatan di Pengadilan, PT TSI Minta Bank Mandiri Hapuskan Pencatatan Penarikan Kredit yang Dipalsukan dan Melanggar SOP
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Wujudkan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pemko Binjai Bersama PA Kota Binjai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama
komentar
beritaTerbaru
hit tracker