Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Pangkalan Susu, melakukan pemusnahan terhadap ribuan botol minuman keras (miras) dan ribuan batang rokok yang tidak memiliki izin bea cukai di halaman KPPBC yang berada di Jalan Pelabuhan, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Kamis (26/05/2016).
Pemusnahan 4.342 botol miras berbagai merk dilakukan dengan cara dipecahkan, sedangkan 36.500 batang rokok berbagai merk dimusnahkan dengan dibakar oleh undangan yang hadir di acara tersebut.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Pangkalan Susu, Iskandar Buana Pardede, mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan adalah barang milik negara hasil penindakan yang telah memperoleh putusan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Baca Juga:
"Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang milik negara hasil penindakan dibidang cukai tahun 2014 dan 2015 yang terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok. Jumlah rokok yang dimusnahkan sebanyak 1.825 bungkus atau 36.500 batang dan minuman mengandung alkohol dalam negeri sebanyak 4.342 botol," tegasnya.
Menurut Iskandar, pelaksanaan pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab bea cukai terhadap penyelesain administrasi penanganan Barang Hasil Penindakan (BHP) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Pangkalan Susu. Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Iyan Rubianto, menambahkan bahwa barang-barang minuman keras dan rokok yang dimusnahkan ini sesuai Undang-Undang harus memiliki izin, dimana salah satunya bea cukai. (BS08)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar