Senin, 06 Juli 2026
Dugaan Korupsi Pembelian Crane Conteiner

Massa Aksi Desak Polisi Periksa Petinggi Pelindo I

Kamis, 14 April 2016 22:11 WIB
 Massa Aksi Desak Polisi Periksa Petinggi Pelindo I
beritasumut.com/ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Puluhan massa tergabung Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Wasliyah (Himmah) Sumut mendesak kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) segera mengusut tuntas dugaan korupsi rekayasa pembelian container crane (CC) 04 bekas oleh PT Pelindo I.

"Kami minta Poldasu agar segera menangkap dan memeriksa Dirut Pelindo I BEC dan Direktur SDM PT Pelindo I HW karena diduga bersama-sama terlibat korupsi dan merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp 54 miliar lebih dengan cara merekayasa pembelian CC bekas yang berada di Belawan International Container Terminal (BICT)," ujar Pimpinan Aksi Abdul Razak Nasution, saat berorasi di depan gedung sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Sumut, Kamis (14/04/2016).

Lebih lanjut, dugaan korupsi itu berawal ketika keduanya (BEC dan HW) menjadi pemrakarsa konseptor surat Direktur Utama (Dirut) yang saat itu masih dijabat HS yang ditujukan kepada Dirut PT TUK untuk membeli CC 04. Lalu pada 19 Januari 2010, BEC membuat nota dinas kepada Biro Hukum PT Pelindo I, yang intinya untuk memuluskan rencana pembelian CC 04. "BEC merekayasanya dengan berlindung di balik legal opinion jaksa pengacara negara dan menyuruh kepala biro hukum untuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," jelasnya.

Lalu, kata Abdul, pada Agustus 2010 Kajatisu menyampaikan surat kepada PT Pelindo I tentang LO yang diminta PT Pelindo I. BEC sebagai Direktur Komersial pada waktu itu, membuat nota dinas kepada Direktur Keuangan yang intinya meminta untuk segera melakukan proses pembayaran kepada PT TUKĀ  sebesar US 800.000 dan HW diduga membuat nota dinas itu.

"Tindakan kedua oknum ini menunjukkan kerjasama merekayasa pembelian CC 04, yang seharusnya tidak perlu dibeli. Karena sudah ada pasal yang disepakati dalam adendum. Perjanjian yang disepakati, apabila lewat waktu tiga bulan maka alat itu menjadi milik PT Pelindo I tanpa pembayaran ganti rugi," ucapnya, seraya menegaskan PW Himmah meminta Polda Sumut mengusut hal tersebut.(BS04)

Tags
beritaTerkait
AMPMSU Desak Polrestabes Medan Ungkap Dugaan Produk Kecantikan Ilegal di Toko Intan Cosmetic
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Reses DPR ke Polres Pematangsiantar, Hinca Pesankan ini ke AKBP Sah Udur
Bupati Langkat Temui Pendemo, Tegaskan Komitmen Perbaikan Jalan di Kecamatan Selesai
komentar
beritaTerbaru
hit tracker