Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Dugaan Suap Hakim PTUN Medan

Gubernur Sumut Mangkir Dipanggil KPK

Selasa, 14 Juli 2015 02:42 WIB
Gubernur Sumut Mangkir Dipanggil KPK
KPK
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/7/2015).

Seyogianya, mantan Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera Sumut ini akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Gatot tidak hadir tanpa keterangan," ujar Humas KPK Priharsa Nugraha sebagaimana dilansir merdeka.com.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan TIP, anggota Majelis Hakim AF dan DG, dan Panitera/Sekretaris PTUN Medan SY. Kemudian seorang pengacara dari Kantor Advokat OC Kaligis, MYB.

KPK menangkap kelimanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan pada Kamis (9/7/2015) dan menyita uang USD 15 ribu dan 5 ribu Dolar Singapura. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Siap Tangani Dugaan Korupsi Dispenda
Diduga Terima Hadiah Terkait Enam Persetujuan, 7 Anggota DPRD Sumut Tersangka KPK
Pemberantasan Korupsi di Sumut Jadi Prioritas KPK
Sekda Buka Workshop Pengendalian Gratifikasi KPK
Pemprov Sumut Studi E-Government Terintegrasi ke Pemko Surabaya
Dinsyah Sitompul Bantah Adanya Proyek Fiktif di PSDA
komentar
beritaTerbaru
hit tracker