Rabu, 22 Juli 2026

Sekda Buka Workshop Pengendalian Gratifikasi KPK

Senin, 30 Mei 2016 21:28 WIB
Sekda Buka Workshop Pengendalian Gratifikasi KPK
Beritasumut.com/BS03
Sekda Provinsi Sumatera Utara H Hasban Ritonga (tengah) membuka Workshop Penyusunan Aturan Pengendalian Gratifikasi dan 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Sekda Provinsi Sumatera Utara H Hasban Ritonga membuka Workshop Penyusunan Aturan Pengendalian Gratifikasi dan Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Wilayah Provinsi Sumatera Utara, yang dilaksanakan Senin (30/05/2016) di Hotel Grand Angkasa, Medan.

Tujuannya agar seluruh Pemerintah Daerah di Sumut memiliki unit-unit pengendalian gratifikasi di daerah masing-masing yang berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan didukung oleh Peraturan dan Keputusan Kepala Daerahnya. KPK menargetkan satu bulan ke depan setiap pemerintah daerah di Sumut memiliki peraturan bupati/ perwal pengendalian gratifikasi dan membentuk unit penendalian gratifikasi.

Dalam sambutannya, Sekda Provsu Hasban Ritonga mengatakan bahwa kegiatan workshop merupakan tindaklanjut dari penandatanganan komitmen bersama kepala daerah Provinsi dan Kabupaten Kota pada 14 April 2016. Kesepakatan Bersama berutujuan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN dengan melaksanakan program pemberantasan korupsi terintegrasi

Baca Juga:

“Salah satu point komitmen bersama yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan workshop adalah komitmen pemerintah daerah se-Sumut untuk memperkuat sistem integarsi pemerintahan melalui pembentukan komite itegrasi pengendalian gratifikasi,” ujar Hasban.

Berkenaan dengan gratifikasi sebenarnya telah didahului dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/4550/SJ tanggal 30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:

Sebagai bukti komitmen, Pemrov Sumut dalam pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi dan meneruskan amanat SE Mendagri, maka Pemprov Sumut telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/291/KPTS/2016 tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam keputusan Peraturan Gubernur Sumut tersebut telah dibentuk tim tindak lanjut dan penyelesaian Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan tugas pokok menindaklanjuti, menyelesaikan, melakukan koordinasi dan melaporkan perkembangan seluruh rekomendasi dan rencana aksi yang telah ditetapkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terkait gratifikasi, permasalahan yang tertuang dalam Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumut adalah belum adanya mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi. Oleh karena itu KPK merekomendasikan agar Pemprov Sumut menciptakan mekanisme pengendalian dan pelaporan gratifikasi.

Sekda menjelaskan tindaklanjut yang harus dilaksanakan Pemprov Sumut sesuai Rencana Aksi mengenai pengendalian dan pelaporan gratifikasi adalah penyusunan Pergub tentang Pengendalian Gratifikasi, Sosialisasi Gratifikasi kepada seluruh SKPD dan Bimbingan Teknis Unit Pengendalian Gratifikasi.

Workshop yang diselenggarakan KPK tersebut berlangsung selama lima hari mulai tanggal 30 Mei hingga 3 Juni yang diikuti inspektorat dan Bagian/Biro Hukum seluruh Kabupaten/kota se Sumatera Utara. Workshop dibagi dalam dua gelombang yaitu pada tanggal 30-1 Juni diikuti Pemerintah Provinsi dan 15 kabupaten/kota. Gelombang kedua mulai 1 Juni-3 Juni 2016 dikuti 18 kabupaten/kota.

Hadir dalam kesempatan itu Assisten Administrasi Umum selaku Ketua Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumut H M Fitriyus, Kepala Biro Hukum Sulaiman, Plt Inspektorat Fuad dan para Inspektorat dan Kepala Biro/Bagian Hukum dari 15 kabupaten/kota.(BS03)

Tags
beritaTerkait
IPC dan KPK Gelar Directorship Program Anti Korupsi & Gratifikasi
KPK: KAD Bisa Inisiasi Pakta Integritas Bebas Gratifikasi dan Pemerasan
Pemprov dan Pemkab/Pemkot Diminta Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Jelang Lebaran, ASN Diingatkan untuk Hindari Gratifikasi dan Minta Sumbangan
Ijeck Dipanggil KPK, Saut Situmorang Minta Warga Jangan Salah Persepsi
Terkait Gratifikasi Mantan Gubsu Gatot, Giliran Pimpinan OPD Pemprovsu Diperiksa Penyidik KPK
komentar
beritaTerbaru
hit tracker