Senin, 01 Juni 2026

Petani Tuntut BPN Batalkan Sertifikat Tanah di Durin Tonggal

Selasa, 10 Juni 2014 00:25 WIB
Petani Tuntut BPN Batalkan Sertifikat Tanah di Durin Tonggal
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon (AEAB) bersama Komite Tani Menggugat (KTM) berunjukrasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (BPN Sumut), Jalan Katamso, Medan, Senin (9/6/2014).

Mereka menuntut pengembalian lahan eks HGU PTPN II yang dialihkan ke perusahaan swasta beralaskan sertifikat yang dikeluarkan lembaga pertanahan tersebut.

Koordinator AEAB Rembah Keliat mengatakan sebanyak 180 kepala keluarga yang berada di dua dusun yakni Keloni Kuta Lepar dan Tebing Ganjang, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang telah memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani dan sebagian untuk tempat tinggal sejak Tahun 1999.

Namun pada Tahun 2008 tiba-tiba BPN Deli Serdang mengeluarkan sertifikat tanah untuk dua perusahaan pengembang yang diduga membeli tanah tersebut dari oknum perusahaan perkebunan itu.

"Sebenarnya sudah berulang kali dimediasi untuk pembicaraan mengenai ini. Tetapi nampaknya tidak ada iktikad baik dari BPN untuk membatalkan sertifikat tanah di lahan seluas 102 ha itu," ujarnya.

Alasan pihaknya menuntut pembatalan sertifikat tersebut karena untuk status tanah yang eks HGU tidak boleh dikeluarkan jika masih dalam status quo.

Rembah juga menuding BPN sengaja mengeluarkan sertifikat untuk PT Anugerah Multi Sumatera dan PT Indo Palapa untuk melegalkan pembangunan perumahan oleh dua perusahaan tersebut.

"Sesuai Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), lahan yang awalnya milik rakyat harus dikembalikan ke rakyat. Kalau distribusinya seperti ini, ada indikasi ini permainan antara oknum perkebunan dengan perusahaan," ujarnya.

Hingga sekira pukul 14.30 WIB, belum ada pihak BPN yang keluar dan bersedia memberikan tanggapan kepada pengunjukrasa. Mereka beralasan pimpinan sedang ada kegiatan. Mereka pun mengancam akan melakukan aksi menginap jika tuntutan mereka tidak ditanggapi.

"Kami akan aksi menginap di sini sampai tuntutan kami dipenuhi BPN yakni membatalkan sertifikat yang telah mereka keluarkan. Itu ilegal, mana bisa seenaknya," tandasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Bulog Gandeng Tentara Serap Gabah, Kodim Bakal Dilibatkan
Bos Baru Bulog Pede Bisa Serap 3 Juta Ton Beras dalam 3 Bulan
Universitas Bandar Lampung Ciptakan Mesin Sortir untuk Petani Damar
Pj Bupati Langkat Tindak Cepat Keluhan Petani Tanjung Ibus, Subsidi Pupuk, Irigasi dan Infrastruktur Jadi Prioritas
Wapres RI Dialog dengan Petani di Langkat, Pj Sekdaprov Sumut Apresiasi
Pj Bupati Langkat Komitmen Dukung Revitalisasi Pertanian untuk Kesejahteraan Petani
komentar
beritaTerbaru
hit tracker