Hadapi Persiku, PSMS Target Tiga Poin di Stadion Utama Sumut
beritasumut.com PSMS Medan mengusung misi meraih kemenangan saat menjamu Persiku Kudus pada pekan kedua Pegadaian Championship 2026/2027 di
Olahraga
Beritasumut.com - Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) yang semula berjudul "Praktik Psikologi" disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 7 Juli 2022 menjadi "Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP)" (sumber : dpr.go.id, 7 Juli 2022). UU usulan DPR RI yang dibahas di Komisi X ini kemudian menjadi momentum untuk mengoptimalkan dukungan psikolog kepada masyarakat. Tuntutan psikolog yang meningkat seiring dengan permasalahan manusia yang semakin komplek serta peradaban masyarakat yang semakin dinamis sebagai konsekuensi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan globalisasi yang sangat pesat, telah memancing urgensi pembaruan pendidikan psikologi. Melalui pembaruan pendidikan psikologi, psikolog diharapkan dapat memberikan layanan yang bermutu, kompeten, professional, bertanggung jawab, beretika dan bermoral serta berjiwa sosial yang tinggi.
Demikian ungkap 5 Mahasiswa Pasca Sarjana Psikologi, Universitas Medan Area (UMA), diantaranya : Devi Silvia Rahmi, Hardiyantina Sambo, Ika Sri Wardani, Iklil Nabila Hayati, dan Novi Zulfiyanti. Mereka menilai, subtansi pendidikan psikologi di dalam UU PLP menitikberatkan pada pendidikan profesi psikologi sebagaimana histori awal UU PLP yang ditujukan kepada Profesi psikologi meskipun pada akhirnya meluas kepada pendidikan akademik psikologi. "Pendidikan profesi psikologi penting untuk dibahas, karena merupakan hulu dari layanan psikologi," ungkap Devi Silvia Rahmi, Jumat (19/05/2023).
PEMBARUAN PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI
Pendidikan profesi, sambungnya, dilaksanakan untuk memperoleh profesionalitas dari profesi seseorang. Dalam profesi psikologi, perubahan model pendidikan telah dilakukan beberapa kali. Perubahan ini berimplikasi pada perbedaan syarat akademik bagi psikolog, mulai dari lulus S1 Sistem Kurikulum lama, kemudian lulus S1 dan pendidikan profesi psikologi, hingga lulus program Studi Psikologi Profesi (S2) Atau magister Profesi Psikologi (Puspitarona, 2020). Program Studi Psikologi Profesi (S2) atau Magister Profesi Psikologi adalah kondisi existing sebelum UU PLP diberlakukan, dengan capaian Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 8.
Baca Juga:
Model pendidikan Program Studi Psikologi Profesi (S2) atau Magister Profesi Psikologi menggunakan istilah “peminatan†untuk menunjukkan spesialisasi bidang minat. Peminatan tersebut adalah Psikologi Industri dan Organisasi, Psikologi Klinis, Psikologi Klinis Anak, Psikologi Klinis Dewasa, Psikologi Pendidikan, dan bidang minat lain yang disepakati Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI) bersama Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Sementara Hardiyantina Sambo menjelaskan, dalam kurikulm Program Studi Psikologi Profesi (S2), mata kuliah terkait bidang minat tercakup dalam Kelompok Mata Kuliah Dasar Praktik Psikologi dan Kelompok Mata Kuliah Praktik Kerja Profesi Psikologi. Mengacu Keputusan bersama AP2TPI No. 03/Kep/AP2TPI/2013 dengan HIMPSI No. 003/PP-Himpsi/IV/13 tentang Kurikulum Program Studi Psikologi Profesi (S2), beban belajar total pendidikan ini adalah 45 hingga 50 SKS. Sementara itu kelompok Mata Kuliah Dasar Praktik Psikologi memiliki beban belahar total 11 SKS dan kelompok Mata Kuliah Praktik Kerja Profesi Psikologi memiliki beban belajar total 18-23 SKS. Namun demikian Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) menyiratkan bahwa Program Pendidikan Magister Profesi tidak sesuai secara epistimologis.
Baca Juga:
"Program Magister adalah bagian bagian dari pendidikan akademik, berbeda jenis dengan pendidikan profesi. Apabila pendidikan akademik diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pendidikan profesi ditujukan untuk penguasaan keahlian khusus di dalam pekerjaan. Sejalan dengan ini, Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI No.257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi tidak lagi memuat Program Magister Profesi Psikologi atau dengan kata lain, program ini telah hilang eksistensinya dari nomenklatur Kemenristekdikti," paparnya.
[br] UU PLP, lanjut Ika Sri Wardani, berupaya mengakomodasi ketimpangan situasi dalam pendidikan profesi psikologi dengan memperbarui model pendidikan profesi psikologi. UU PLP menyebutkan, pendidikan profesi psikologi terdiri atas program profesi, program spesialis dan program subspesialis. Program profesi merupakan pendidikan keahlian yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan psikologi program sarjana. Program spesialis merupakan lanjutan program profesi, sementara program subspesialis merupakan lanjutan program spesialis.
"Jadi, berbeda dengan kondisi existing, pendidikan profesi psikologi di dalam UU PLP tidak lagi digabung dengan pendidikan akademik, melainkan sudah menjadi pendidikan profesi secara utuh. Selain itu pendidikan profesi psikologi tidak lagi menggunakan nomenklatur “peminatanâ€. Dengan program spesialis dan subspesialis kurikulum dalam program studi bisa mengoptimalkan penguasaan keahlian dalam bidang keilmuan psikologi," tegasnya.
PEMETAAN PERMASALAHAN
UU PLP mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan peraturan pelaksanaannya paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU PLP diundangkan. Pendidikan psikologi adalah hulu layanan psikologi sehingga pembaruan pendidikan profesi psikologi di dalam UU PLP perlu direalisasikan sematang dan sesegera mungkin. Iklil Nabila Hayati, memaparkan, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih oleh pemerintah.
Pertama, pemerintah, dalam hal ini adalah Kemendikbudristekdikti, perlu segera menetapkan bidang keilmuan pada program spesialis dan subspesialis dengan usulan dari AP2TPI dan induk organisasi profesi himpunan psikologi, sebagaimana amanat UU PLP. "Apabila bidang keilmuan mengacu pada peminatan yang saat ini digunakan dalam Program Magister Profesi Psikologi, maka tersebutlah Psikologi Industri dan Organisasi, Psikologi Klinis dan Psikologi Pendidikan dalam program spesialis, sementara Psikologi Klinis Dewasa dan Psikologi Klinis Anak bisa saja tercakup dalam program subspesialis. Namun mengingat perkembangan bidang keilmuan psikologi sangat dinamis maka pengklasifikasian bidang keilmuwan dalam program spesialis dan subspesialis perlu dikaji lebih lanjut supaya sesuai kebutuhan masyarakat dan kepentingan dunia kerja. Penetapan bidang keilmuan adalah langkah dasar yang harus diepnuhi untuk mengatur kebijakan selanjutnya," katanya.
Kedua, kurikulum, capaian pembelajaran atau standar kompetensi. Kurikulum harus disesuiakan dengan kebutuhan setiap jenjang pendidikan profesi psikologi. Terutama pada jenjang program spesialis dan subspesialis. Kurikulum juga harus disesuaikan kebutuhan bidang keilmuan yang ada. Tercakup sebagai bagian dari upaya penyusunan kurikulum adalah penetapan capaian pembelajaran atau standar kompetensi. Perbedaan kewenangan atas layanan yang diberikan psikolog berdasarkan jenjang dan bidang keilmuan pada program spesialis dan subspesialis. Tidak hanya terhadap kurikulum, penetapan capaian pembelajaran atau standar kompetensi psikolog juga diperlukan untuk pelaksanaan uji kompetensi dan persiapan rekognisi pembelajaran lampau (RPL). Dalam hal penyusunan dan pengembangan kurikulum, perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan psikologi harus dapat bekerja sama dengan AP2TPI serta pemangku kepentingan dunia kerja.
Ketiga, pelaksanaan uji kompetensi berdasarkan UU PLP, uji kompetensi merupakan proses penilaian kompetensi psikolog yang mengacu pada standar komptensi psikolog dan dilakukan pada akhir pendidikan profesi. Uji kompetensi merupakan proses yang penting dalam pendidikan calon psikolog karena keberhasilannya di dalam uji kompetensi adalah syarat untuk mendapatan Surat Tanda Registrasi (STR) dan STR menjadi syarat bagi psikolog untuk memperpanjang surat Izin Layanan Psikologi (SILP). Tanpa SILP, Psikolog tidak dapat menjalankan layanan Psikologi. Uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan psikologi. Namun sesuai UU PLP, pengaturan tata cara perolehan sertifikat profesi dan pelaksanaan uji kompetensi menjadi tanggung jawab Kemendikbudristekdikti.
Selanjutnya, Novi Zulfiyanti menyimpulkan, UU PLP mengakomodasi pembaruan dalam pendidikan profesi psikologi. Pendidikan profesi psikologi di dalam UU PLP tidak lagi digabung dengan pendidikan akakdemik, melainkan sudah menjadi pendidikan profesi secara utuh dan berjenjang, mengacu UU PLP, pendidikan profesi psikologi terdiri atas program profesi, program spesialis dan program subspesialis. "Kurikulum harus disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan profesi psikologi terutama pada jenjang spesialis dan subspesialis. Dalam UU PLP pelaksanaan uji kompetensi merupakan penilaian pada akhir pendidikan profesi dan diharuskan bagi calon psikolog untuk mengikuti uji kompetensi tersebut," tandasnya. (BS02)
beritasumut.com PSMS Medan mengusung misi meraih kemenangan saat menjamu Persiku Kudus pada pekan kedua Pegadaian Championship 2026/2027 di
Olahraga
beritasumut.com Dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota saat beraksi di Jalan
Peristiwa
beritasumut.com Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pemuda 25 tahun karena mengedarkan sabu di kawa
Peristiwa
Kartika Ong merilis lagu perdana &ldquoAku Bukan Yang Hilang&rdquo yang terinspirasi dari pengalaman hidupnya dengan kondisi MRKH Syndrome.
Hiburan
beritasumut.com Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diduga beraksi di sejumlah wilayah Kota Medan hingga Tebing Tinggi dibongk
Peristiwa
beritasumut.com Sebanyak 760 atlet pelajar dari seluruh kecamatan di Kota Medan mengikuti Kejuaraan Sepak Bola Pelajar Antarkecamatan Piala
Olahraga
Kadin Sumut dan KPK RI menggelar rakor pencegahan korupsi pelayanan AMDAL untuk memperkuat transparansi dan kepastian hukum perizinan.
Ekonomi
beritasumut.com Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut
Peristiwa
beritasumut.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk di
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pe
Politik & Pemerintahan