Senin, 01 Juni 2026

Jaga Keselamatan Peserta Didik, Belajar dari Rumah di Kabupaten Batubara Diperpanjang Hingga 8 Agustus

Minggu, 26 Juli 2020 13:15 WIB
Jaga Keselamatan Peserta Didik, Belajar dari Rumah di Kabupaten Batubara Diperpanjang Hingga 8 Agustus
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kesehatan dan Keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.Hal ini dikatakan Bupati Batubara, Ir H Zahir MAP usai memimpin pertemuan terkait perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR).

Bupati Batubara melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Ilyas Sitorus mengungkapkan bahwa penyelenggaraan BDR pada tahun pelajaran 2020/2021 di masa Pandemik Corona Virus disease 2019 (COVID-19) diperpanjang hingga 8 Agustus 2020 berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 420/4343 tanggal 24 Juli 2020.

"Berdasarkan hal tersebut di atas maka diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Batubara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut, kegiatan Belajar Mengajar diseluruh satuan pendidikan di Kabupaten Batu Bara dilaksanakan dengan BDR diperpanjang sampai dengan tanggal 8 Agustus 2020," ungkap Ilyas dilansir dari laman batubarakab.go.id, Minggu (26/07/2020).

Baca Juga:

Selanjutnya, kata Ilyas, pelaksanaan belajar dari rumah dapat menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring) atau kombinasi keduanya disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan.

Kemudian, proses belajar yang dilaksanakan dari rumah dapat melalui laman https://belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa yang memberikan pengalaman belajar yang bermakna, fokus pada pendidikan kecakapan hidup bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.

Baca Juga:

"Kepala Satuan Pendidikan wajib melakukan pemantauan kepada tenaga pendidik dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan Belajar Dari Rumah.Guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan agar tetap bertugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019," sambung Ilyas.

Ilyas menambahkan, instruksi terakhir adalah memberitahukan kepada orang tua/wali siswa agar menjaga/mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan serta melakukan pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran.(BS09)

Tags
beritaTerkait
Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Dimanja AI, Daya Juang Belajar Siswa di Sumatera Utara Perlu Dibangkitkan
53 Sekolah Rakyat Segera Hadir, Pemerintah Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kurikulum
Tinjau SD Yang Terbengkalai, Wakil Walikota Medan Minta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Pendukung Belajar dan Mengajar
Tri Sumatera Hadirkan Pembelajaran Digital dan Sportivitas di Nias Selatan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker