Jumat, 05 Juni 2026

Sidang PTTUN, KPU Deli Serdang Tetap Tolak Gugatan Bapaslon Sofyan-Jamilah

Selasa, 03 April 2018 23:45 WIB
Sidang PTTUN, KPU Deli Serdang Tetap Tolak Gugatan Bapaslon Sofyan-Jamilah
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Medan, melaksanakan sidang lanjutan gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, Sofyan Nasution–Hj Jamilah yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang pada Senin (02/04/2018).
 
Gugatan tersebut dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Kabupaten Deli Serdang sebagai tergugat atas gugatan bapaslon Sofyan Nasution-Jamilah.
 
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Deli Serdang, Boby Indra Prayoga mengatakan jika yang mengikuti sidang lanjutan di PT TUN adalah komisioner Arifin Sihombing didampingi kuasa hukum. "Bapaslon diwakili kuasa hukum," katanya pada Selasa (03/04/2018).
 
Lanjut Boby, dalam sidang lanjutan ini, pihaknya menyampaikan agar majelis hakim memutuskan menolak gugatan penggugat (Sofyan-Jaminlah) seluruhnya. "Kami meminta agar majelis hakim menyatakan sah Keputusan KPU Kabuaten Deli Serdang Nomor:46/Pl.03.2-Kpt/1207/KPU-Kab/II/2018 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 tanggal 19 Februari 2018," tegas Boby.
 
Sebelumnya, dalam sidang pertama PT TUN, bapaslon Sofyan Nasution-Jamilah menuntut agar PT TUN membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor : 46/PL.03-2-Kpt/1207/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018.
 
Selain itu, Sofyan Nasution-Jamilah juga menuntut agar PT TUN memerintahkan agar KPU Kabupaten Deli Serdang mencabut Keputusan KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor : 46/PL.03-2-Kpt/1207/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018.
 
Bapaslon Sofyan Nasution-Jamilah juga menuntut agar PT TUN memerintahkan KPU Kabupaten Deli Serdang menerbitkan keputusan yang menetapkan Sofyan Nasution-Jamilah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018. (BS05)
 

Tags
beritaTerkait
Komisaris Pertamina Tinjau KDMP dan Penguatan Distribusi LPG 3 Kg di Deli Serdang
Dari Pesisir Sunyi ke Panggung Negeri: Kisah Patimah MPd Bawa Wanita Pantai Labu Berdaya
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
komentar
beritaTerbaru
hit tracker