Rabu, 12 Agustus 2026

Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Bakal Paslon Sofyan-Jamilah Gugat KPU Deli Serdang

Senin, 12 Maret 2018 21:45 WIB
Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Bakal Paslon Sofyan-Jamilah Gugat KPU Deli Serdang
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pasca dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Waki Bupati Deli Serdang Sofyan Nasution-Hj Jamilah yang maju dari jalur independen (perseorangan) kembali untuk ketigakalinya menggugat KPU Kabupaten Deli Serdang ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Deli Serdang.
 
Adanya gugatan ini, Panwaslih Kabupaten Deli Serdang kembali melaksanakan musyawarah sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, Senin (12/03/2018) di Kantor Panwaslih Deli Serdang, Lubuk Pakam.
 
Dalam musyawarah ini, KPU dihadiri Ketua Timo Dahlia Daulay didampingi tiga komisioner yaitu Arifin Sihombing, Lisbon Situmorang dan Rajuddin Batubara serta kuasa hukum yaitu Akhmad Johar, M.Yusuf dan M.Aswin Nasution.Sementara dari bapaslon diwakili kuasa hukum Suriadi dan Hary Azhar, Syahruzal dan Bakhtiaruddin D. 
 
Ketua Panwaslih Kabupaten Deli Serdang yang juga pimpinan musyawarah Asman Siagian menerangkan jika agenda musyawarah hari ini adalah pembacaan permohonan."Permohonan dari pemohon kami terima pada 9 Maret 2018 dan sudah di register. Kami dibatasi 12 hari kelender untuk membuat putusan," kata Asman.
 
Dirinya juga meminta agar pemohon dan termohon mempersiapkan bukti dan saksi termasuk saksi ahli. Sementara kuasa hukum bapaslon Suriadi menerangkan jika Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang melaksanakan verifikasi faktual tidak profesional karena datang terlambat ke posko verifikasi faktual dan pulang lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.
 
Selain itu, menurut Suriadi, ada intimidasi yang dialami oleh masyarakat yang memberikan dukungan kepada bapaslon Sofyan Nasution dan Jamilah baik dari perangkat desa maupun spanduk bertuliskan.
 
"Jangan Mau KTP Anda Digunakan Sofyan Nasution-Jamilah.Termohon berusaha menghalang-halangi hak konstisional pemohon dibuktikan dengan adanya pelanggaran di setiap tahapan yang dilaksanakan termohon. Pemohon keberatan dengan hasil verifikasi faktual yang dilaksanakan termohon, pemohon meminta agar Pimpinan Musyawarah (Panwaslih Kabupaten Deliserdang) memerintahkan termohon membatalkan hasil verifikasi faktual dan menetapkan bapaslon Sofyan Nasution-Jamilah menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang," papar Suriadi.
 
Setelah kuasa hukum bapaslon membacakan permohonan mereka, Ketua KPU Deli Serdang Timo Dahlia Daulay meminta satu hari untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan (permohonan) pemohon. Akhirnya disepakati musyawarah dilanjutkan pada Rabu (14/3/2018) dengan agenda jawaban termohon. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Walikota Medan Sidak Mal Pelayanan Publik, Baru 5 Menit Pelayanan Online KTP Dibuka, Langsung Habis
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR
komentar
beritaTerbaru
hit tracker