Senin, 27 April 2026

Sengketa Pilkada Deliserdang, Panwaslih Putuskan Verifikasi Faktual

Rabu, 31 Januari 2018 11:21 WIB
Sengketa Pilkada Deliserdang, Panwaslih Putuskan Verifikasi Faktual
beritasumut.com/ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deli Serdang kembali melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018, Selasa (30/01/2018).
 
Musyawarah yang dilaksanakan di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang ini beragendakan pembacaan putusan musyawarah oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang yang juga pimpinan musyawarah Asman Siagian.
Sebelum musyawarah dimulai, pemohon baik tim Sofyan Nasution - Hj.Jamilah yang langsung dihadiri bakal calon Bupati Deliserdang Sofyan Nasution didampingi kuasa hukum dan Mion Tarigan - Zainal Arifin yang diwakili Ketua Tim Pemenangan Alamsyah Saragih didampingi kuasa hukum sudah tiba di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang.
Begitu juga Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay serta empat komisioner masing - masing Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang, Rajuddin Batubara dan Seketaris M.Abduh juga sudah berada di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang.
 
Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang Asman Siagian mengatakan putusan musyawarah adalah verifikasi ulang yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang dengan diawasi oleh saksi dari pemohon. "Putusan musyawarah sesuai dengan kesepakatan para pihak (pemohon dan termohon). Kita pasti akan mengawasi verifikasi ulang," tegas Asman Rabu (31/01/2018).
 
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Deliserdang Boby Indra Prayoga mengatakan sesuai dengan keputusan Panwaslih Kabupaten Deliserdang yaitu melaksanakan verifikasi ulang jumlah dukungan syarat perbaikan pencalonan pihaknya akan membentuk tim verifikator "Kita akan menyiapkan 50 orang verifikator dan perangkat lainnya,” kata Boby. 
 
Menurut Boby, yang diverikasi ulang (dihitung) adalah berkas (format) B.1 KWK yang masuk pada Sabtu (20/01/2018) yaitu hari terakhir penyerahan syarat perbaikan pencalonan dan syarat calon serta sudah diceklis penyebaran dukungannya (B.1 KWK).
 
"Petikan putusan belum kita terima, besok wajib kita terima untuk membuka Silon. Panwalih wajib ikut mengawasi verifikasi ulang. Bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah harus memenuhi 173 ribu format dukungan sementara bapaslon Mion Tarigan – Zainal Arifin harus memenuhi 147 ribu format dukungan," pungkasnya.(BS05) 

Tags
beritaTerkait
Setop 270 Gugatan Hasil Pilkada, MK Jamin Tak Ada Intervensi
MK Sudah Putuskan 52 Sengketa Pilkada Disetop, Tujuh Diantaranya Sumut
Gugatan Edy Rahmayadi soal Hasil Pilgub Sumut di MK Kandas
Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut Sebab Bobby Pihak Terkait
Calon Bupati Tuding Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Minta Pilkada Diulang
Cabup Madina Harun Minta MK Gugurkan Petahana gegara Telat Serahkan LHKPN
komentar
beritaTerbaru
hit tracker