Senin, 27 April 2026

Sengketa Pilkada Deli Serdang, Panwas dan Dua Paslon Gelar Rapat Tertutup

Senin, 29 Januari 2018 15:08 WIB
Sengketa Pilkada Deli Serdang, Panwas dan Dua Paslon Gelar Rapat Tertutup
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang kembali melaksanakan musyawarah sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 yang dilaksanakan di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Jalan STM Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam pada Senin (29/01/2018).
 
Namun di musyawarah lanjutan ini ada yang berbeda dimana pemohon dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dari jalur independen (perseorangan) Sofyan Nasution - Hj.Jamilah yang diwakili kuasa hukum (pengacara) masing-masing Mulyadi, Syahruzal dan Suriadi melakukan pertemuan tertutup dengan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang sebagai termohon masing - masing Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay serta para komisioner yaitu Boby Indra Prayoga, Arifin Sihombing, Rajuddin Batubara dan Lisbon Situmorang.
 
Para pengunjung musyawarah yang terdiri dari petugas TNI/Polri dan wartawan pun diminta untuk meninggalkan ruang musyawarah. Saat pertemuan ini berlangsung, Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang yang juga pimpinan musyawarah Asman Siagian juga meninggalkan ruang musyawarah.
 
Hingga pukul 10.45 WIB pertemuan tersebut masih berlangsung sejak musyawarah di skors sekira pukul 09.40 WIB setelah sebelumnya musyawarah dibuka sekira pukul 09.30 WIB oleh pimpinan musyawarah Asman Siagian.
 
Menurut salah seorang pengacara dari tim Sofyan Nasution - Hj.Jamilah jika pihaknya sudah melakukan perdamain secara lisan dengan KPU Kabupaten Deliserdang sebagai termohon.
 
Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay mengatakan pihaknya memohon kepada Panwaslih Kabupaten Deliserdang agar diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi dengan pemohon dalam hal ini tim Sofyan Nasution - Hj.Jamilah.
 
"Dalam intinya kami (KPU Deliserdang) terbuka untuk melakukan mediasi, namun belum ditemukan cara untuk mencapai musyawarah mufakat," kata Timo.
 
Sementara itu Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang Asman Siagian menegaskan jika pemohon dan termohon dipersikahkan membuat kesepakatan.
 
"Kesepakatan tidak boleh melanggar UU dan peraturan. Bisa dibuat kesepakatan secara tertulis asal tetap dalam musyawarah," tegas Asman.(BS05)

Tags
beritaTerkait
Setop 270 Gugatan Hasil Pilkada, MK Jamin Tak Ada Intervensi
MK Sudah Putuskan 52 Sengketa Pilkada Disetop, Tujuh Diantaranya Sumut
Gugatan Edy Rahmayadi soal Hasil Pilgub Sumut di MK Kandas
Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut Sebab Bobby Pihak Terkait
Calon Bupati Tuding Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Minta Pilkada Diulang
Cabup Madina Harun Minta MK Gugurkan Petahana gegara Telat Serahkan LHKPN
komentar
beritaTerbaru
hit tracker