Sabtu, 24 Oktober 2026

Bupati Petahana Daftar Pilkada Deli Serdang ke KPU

Selasa, 09 Januari 2018 16:30 WIB
Bupati Petahana Daftar Pilkada Deli Serdang ke KPU
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Didampingi sejumlah pimpinan Partai Politik (Parpol) dan massa pendukung, bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan-Drs M Ali Yusuf Siregar MAP tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, Selasa (09/01/2018) sekira pukul 11.50 Wib.
 
Sesampainya di Kantor KPU Kabupaten Deli Serdang, Ashari Tambunan dan M Ali Yusuf Siregar disambut Sekretaris KPU Deli Serdang M Abduh. Selanjutnya Ashari Tambunan dan M Ali Yusuf Siregar masuk ke dalam Aula KPU Deli Serdang didampingi pimpinan Parpol pendukung.
 
Di Aula, Ashari dan Ali beserta pimpinan Parpol pendukung diterima Ketua KPU Deli Serdang Timo Dahlia Daulay bersama empat Komisioner lainnya Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang dan Rajuddin Batubara. Adapun partai politik pengusung petahana yakni Partai Golkar, PDIP, Partai Gerindra, PAN, Partai Demokrat, PKS, Partai Hanura, Partai Nasdem, PKB, PPP dan PKPI.
 
Ashari-M Ali yang didampingi Tim penghubung menyerahkan secara simbolis berkas persyaratan pencalonan dan berkas syarat calon kepada Ketua KPU Deli Serdang Timo Dahlia Daulay untuk selanjutnya dilakukan verifikasi.
 
Ketua KPU Deli Serdang, Timo Dahlia Daulay menerangkan masih ada perbaikan syarat pencalonan sampai Rabu (10/1/2018) pukul 00.00 Wib. "Untuk perbaikan syarat calon dilaksanakan tanggal 18 sampai 20 Januari," tandasnya. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Dugaan Keracunan 53 Santri, Begini Respons LPA Deli Serdang
Wakapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang Diganti
Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Diamankan
Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan Seorang Pengedar
LPA Deli Serdang: Perdamaian Bukan Akhir Penanganan, Pemulihan Anak Harus Dipastikan
Dituduh Tak Berizin, Kuasa Hukum Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker