Senin, 25 Mei 2026

BPJS Kesehatan Menunggak Rp 19 M ke RSUD Pirngadi

Kamis, 14 November 2019 21:05 WIB
BPJS Kesehatan Menunggak Rp 19 M ke RSUD Pirngadi
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemko Medan meminta agar BPJS Kesehatan segera membayar tunggakan kepada RSUD Dr Pirngadi Medan sebesar Rp.19 miliar. Sebab tunggakan tersebut berimbas dengan operasional pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut.
 
Desakan ini disampaikan Sekda, Ir Wiriya Alrahman MM ketika menerima kunjungan jajaran BPJS Kesehatan Pusat yang dipimpin Dr dr H Bayu Wahyudi MKes MM selaku Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Kerjasama di Balai Kota Medan, Kamis (14/11/2019). “Sebagian besar pemasukan RSUD Dr Pirngadi Medan dari pembayaran BPJS kesehatan. Apabila tunggakan itu tak segera dibayar, bagaimana RSUD Dr Pirngadi bisa memberikan pelayanan kesehatan dengan baik, termasuk membayar gaji pegawai non ASN,” kata Sekda.
 
Selain tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp.19 miliar tersebut, Sekda juga mengungkapkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 terhitung mulai 1 Januari 2020 tentu membawa konsekuensi. Terhitung Juni 2019, tercatat sebanyak 324.570 orang warga miskin di Kota Medan yang ditanggung Pemko Medan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
 
Dengan kenaikan tersebut, jelas Sekda, iuran peserta PBI yang semula Rp.23.000/bulan meningkat menjadi Rp.42.000/bulan sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp.19.000. Sedangkan untuk APBD 2020 dan sudah disahkan DPRD Medan, ungkapnya, Pemko Medan menganggarkan Rp.111 miliar lebih untuk peserta PBI. “Artinya, dibutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp.100 miliar untuk menyikapi kenaikan tersebut,” jelasnya.
 
Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Kerjasama BPJS Kesehatan Pusat, Bayu Wahyudi mengatakan, tujuan kedatangan mereka, selain ingin berkomunikasi, juga mencari solusi guna menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan di Kota Medan. Diakuinya, tidak hanya dengan RSUD Dr Pirngadi, BPJS Kesehatan juga punya tunggakan dengan rumah sakit lainnya di Indonesia.
 
“Tunggakan itu kita sebut gagal bayar (hutang). Sampai Oktober 2019, gagal bayar BPJS Kesehatan secara nasional dengan seluruh rumah sakit di Indonesia sebesar Rp.19 triliun. BPJS Kesehatan akan menyelesaikan seluruh tunggakan tersebut,” ungkap Bayu.
 
Adapun upaya untuk mengatasi gagal bayar tersebut, jelas bayu, diantaranya dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No.75/2019, dimana iuran Kelas 3 yang semula hanya Rp.23.000/bulan naik menjadi Rp.42.000/bulan, iuran Kelas 2 dari Rp.51.000/bulan menjadi Rp.110.000/bukan dan Kelas 1 yang semulan Rp.80.000/bulan menjadi Rp.160.000/bulan.
 
Kemudian, imbuhnya, melalui suntikan dana dari pemerintah. Menurut Bayu, pemerintah dalam waktu dekat ini akan membantu memberikan dana sebesar Rp.9 triliun kepada BPJS kesehatan untuk mengatasi gagal bayar tersebut.“Sisa gagal bayar yang Rp.10 triliun lagi sudah kita carikan solusi untuk membayarnya,” ungkapnya.
 
Mendengar penjelasan Bayu Wahyudi, Sekda dalam pertemuan yang juga dihadiri Kepala Badan Pengelola Kuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kota Medan, T Ahmad Sofyan, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, RSUD Dr Pirngadi, Bappeda Kota Medan serta unsur BPJS Kesehatan Cabang Medan, sangat berharap agar suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp.9 triliun, diantaranya digunakan untuk membayar tunggakan dengan RSUD Dr Pirngadi.(BS09)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker