Senin, 20 April 2026

Fasilitas OSS Maksimalkan Kepesertaan Program JKN-KIS

Rabu, 07 November 2018 18:30 WIB
Fasilitas OSS Maksimalkan Kepesertaan Program JKN-KIS
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Setelah diluncurkannya Fasilitas Online Single Submission (OSS) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada bulan Juli lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Langkat menggelar sosialisasi OSS tersebut kepada seluruh Camat dan satuan kerja terkait perizinan, Selasa (06/11/2018) kemarin.
 
Sebelumnya, BPJS Kesehatan dan DPM-PPTSP Langkat telah terlebih dahulu menandatangani perjanjian kerjasama mengenai optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui mekanisme PTSP di wilayah Kabupaten Langkat. Dimana satu di antara poin utama yang diatur dalam kerjasama tersebut adalah setiap pengusaha baik perusahaan atau perorangan diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS.
 
Kepala DPM-PPTSP Kabupaten Langkat Ikhsan Aprija menjelaskan, OSS itu sendiri pengaturannya tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang telah ditandatangani Jokowi 21 Juni 2018 lalu. Ketentuan ini sebut dia, sebagai dukungan dan upaya perlindungan tenaga kerja melalui program-program yang ada di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. "Kalau belum terdaftar, maka nomor induk berusahanya tidak akan diterbitkan. Demikian juga untuk perpanjangan izin tidak akan dikabulkan. Karena melalui OSS ini nanti akan terlihat dan tersaring perijinannya," ungkapnya.
 
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Langkat, Rosmayanti Nasution mengatakan bahwa perusahaan yang menggunakan OSS, maka serta merta mendaftarkan pekerjanya ke Program JKN-KIS. Dia melanjutkan, sesuai dengan PP No 24 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha yang dilaksanakan melalui OSS, maka perusahaan atau perorangan membutuhkan bukti kepesertaan program JKN-KIS sebagai salah satu syarat dalam pengurusan perizinan usaha. "Untuk perusahaan hanya cukup mengakses situs OSS di www.oss.go.id, lengkapi persyaratan yang diatur dan melakukan pembayaran iuran sesuai ketentuan," tandasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran
17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker