Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Kualitas Air Sungai Belawan-Deli, Dinas Lingkungan Hidup Provsu, Ir Taufik Batubara MSi menegaskan jika Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah Rumah Sakit (RS) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Belawan-Deli masih bermasalah.
“Ini sangat memprihatinkan karena limbah rumah sakit tergolong sangat berbahaya,” ungkapnya pada acara Pertemuan Hasil Pemantauan terhadap IPAL dan Mutu Air Limbah Rumah Sakit di Daerah Aliran Sungai (DAS) Belawan-Deli, di Aula Dinas Lingkungan Hidup Provsu Jalan T Daud Medan, Rabu (28/03/2018).
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Fahmi Harahap, memiliki analogi menarik. “Pihak rumah sakit sebagai anak seakan tidak mau mengenal orang tuanya, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan Opungnya (kakek, red) yakni Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. Seharusnya mereka tidak sungkan untuk bertanya,” sebutnya.
Fahmi juga menampik stigma negatif soal sulitnya mengurus perizinan bidang lingkungan hidup. Dijelaskannya, pihak RS harus tetap memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah. “Ada tenggang waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas uji kelayakan rumah sakit agar memenuhi kriteria. Bila tidak diperbaiki, maka berkas ditolak,” ungkapnya seraya menambahkan, melalui Peraturan Walikota Medan No 45/2017, seluruh perizinan lingkungan hidup dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap sejak Oktober 2017.
Sebelumnya, staf sanitary RSU Delima, Emi sempat memertanyakan lamanya pengurusan perizinan pembuangan air limbah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Tampak hadir, pimpinan PT Mutu Agung Lestari, perusahaan yang bergerak di bidang pengujian, pengawasan dan penerbitan sertifikat lingkungan hidup, serta konsultan lingkungan hidup, M Subhan Ananda Tanjung.(BS09)
Tags
beritaTerkait
komentar