Senin, 21 April 2025

Inilah 3 Persyaratan Baru untuk Akreditasi Rumah Sakit

Kamis, 04 Januari 2018 21:15 WIB
Inilah 3 Persyaratan Baru untuk Akreditasi Rumah Sakit
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis menyatakan, pada tahun 2018 ini Komisi Akredirasi Rumah Sakit (KARS) telah menetapkan tiga syarat baru dalam pemenuhan akreditasi bagi rumah sakit (RS). Hal ini tentunya dapat menjadi beban tambahan bagi RS, mengingat dari 200-an lebih RS di Sumatera Utara (Sumut), baru sekitar 70 RS saja yang sudah terakreditasi akibat menghadapi sejumlah kendala dalam proses mendapatkannya.
 
"Tiga syarat baru itu di antaranya tiap-tiap RS harus memiliki layanan Geriatri untuk pasien lanjut usia (lansia), Pola Penggunaan Rasional Antibiotik (PPRA) dan terakhir RS terintegrasi pendidikan dan pelayanan, ini khususnya RS pemerintah," ungkapnya, Kamis (04/01/2018).
 
Azwan menjelaskan, layanan Geriatri dimaksudkan agar pasien lansia tidak perlu mengantri lama-lama saat berada di RS. Selanjutnya untuk PPRA diharuskan karena saat ini sudah banyak pasien yang resistan antibiotik dan penggunaan antibiotik sembarangan, sehingga melalui layanan ini pasien dapat diberikan pemahaman terkait hal tersebut. "Kalau integrasi pendidikan dan pelayanan kita genjot RS di daerah untuk lebih baik lagi sebagai sarana pendidikan calon dokter," jelasnya.
 
Untuk RS yang sudah terakreditasi lebih dulu, sambungnya, tiga syarat ini wajib dipenuhi tiga tahun setelahnya saat mengikuti akreditasi lanjutan. Menurutnya, penambahan ketiga syarat ini sebagai langkah agar RS lebih baik dalam hal pelayanan dan kualitas mutu layanan. 
 
Azwan menyampaikan sisa ratusan RS yang belum terakreditasi ini diharapkan harus sudah tercapai hingga akhir 2018. Hal itu diwajibkan sebagai syarat menjadi mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan mencapai cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) pada 2019.
 
Jika tidak terakreditasi, sanksinya tidak bisa melayani pasien program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). "Di 2018 kita agak ngebut mengejar akreditasi karena 2019 program JKN-KIS ditargetkan sudah UHC. Seluruh rakyat sudah harus tercover dan RS yang bekerja sama wajib terakreditasi mulai dari tingkat dasar hingga bintang lima," tegasnya.
 
Azwan juga mengaku, Persi terus gencar memberikan pemahaman serta pelatihan pada RS agar segera terakreditasi. Namun, berbagai kendala memang tidak biaa dihindari. Hingga saat ini, tambah Azwan, kendala terbesar adalah komitmen dan keyakinan pemilik untuk mencapai akreditasi RS nya. Pemilik, baik swasta maupun pemerintah harus lebih konsisten memperbaiki RS dari segala sisi demi mencapai akreditasi, mulai dari akreditasi perdana, dasar, madya, utama hingga paripurna.
 
"Dibutuhkan kerja keras RS. Kami dari Persi Februari nanti menggelar pertemuan nasional untuk RS di Sumut. Melalui kegiatan ini kita harapkan banyak pemilik segera menggenjot RS nya agar segera terakreditasi sebelum akhir 2018," pungkasnya. (BS07)

Tags
beritaTerkait
RSJ Prof Ildrem Siap Bertransformasi Menuju Rumah Sakit Jiwa yang Ramah dan Inklusif
Rumah Sakit Adam Malik Lakukan Penyesuaian Jadwal Pelayanan Selama Ramadan
Pemko Medan Sambut Baik Barlangsungnya Hospital Leader Roundtable
47 RS Provider BPJS di Medan Didorong Segera Siapkan Fasilitas Rawat Inap untuk Penerapan KRIS
Pegawai Dinas Kesehatan Medan Rayakan Natal dengan Khidmat dan Penuh Sukacita
Target Dinas Kesehatan, Sumut UHC 100% Paling Lama 2026
komentar
beritaTerbaru
hit tracker