Senin, 08 Juni 2026

Banyak Keluhan Pasien, BPJS Kesehatan Diminta Tindak Tegas Provaider Nakal

Rabu, 21 September 2016 07:45 WIB
Banyak Keluhan Pasien, BPJS Kesehatan Diminta Tindak Tegas Provaider Nakal
BERITASUMUT.COM/IST
BPJS Kesehatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara (Sumut) mendukung permintaan masyarakat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menindak tegas provider mereka yang nakal.Dukungan itu disampaikan LAPK apabila memang ada provaider yang terbukti tidak memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kerjasama yang telah disepakati.
 
"Terkait provaider yang nakal, idealnya harus ditertibkan dan dilakukan pemutusan. Karena hal itu nantinya, dikhawatirkan akan menjadi fenomena gunung es," kata Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi Syahputra Siregar, Selasa (20/09/2016).
 
Padian menyebutkan, adanya keluhan pasien terhadap provider, sebenarnya memberikan pengaruh buruk terhadap instansi BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, BPJS Kesehatan menurut dia, harus ambil sikap tegas apabila ada sejumlah RS dan klinik provider yang tidak menjalankan tanggung jawabnya."Pengaduan ke LAPK juga cukup banyak. Tetapi memang, pengaduan itu bentuknya hanya pengaduan informal saja," katanya.
 
Untuk itu, Padian meminta agar BPJS Kesehatan dapat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan selaku pemberi izin terhadap provider. Dengan begitu, provider yang tidak menjalankan program pemerintah itu juga dapat diberikan sanksi oleh mereka."Meskipun begitu, BPJS Kesehatan birokrasinya juga kerap dikeluhkan. Karena akses di BPJS sangat sulit," tegasnya.
 
Sementara itu, Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya BPJS Kesehatan, dr Ramlan Sitompul SpTHT mengakui, bahwa cukup banyak keluhan dari pasien BPJS kesehatan. Keluhan yang masuk, ujar dia diantaranya layanan dokter dan obat yang cukup lama."Harus menunggu lama hingga berjam-jam, padahal seharusnya itu tidak perlu. Selain itu, masih ada lagi klinik dan pelayanan yang membedakan antara BPJS Kesehatan dengan peserta umum," katanya.
 
Oleh karena itu, Ramlan mengharapkan jika provaider tidak sanggup atau tidak mau memberikan pelayanan sesuai dengan kesepakatan bersama BPJS kesehatan, maka tak perlu jadi provaider lagi. Karena tidak ada paksaan RS atau klinik untuk menjadi provaider BPJS Kesehatan."Tidak jarang pula ICU di RS provaider yang terkesan tidak mau menerima pasien BPJS Kesehatan. Padahal BPJS sudah melakukan pendekatan dengan RS dengan memberikan poin-poin kesepakatan, jadi harus dilaksanakan," pungkasnya.(BS03)

Tags
beritaTerkait
17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Walikota Pematangsiantar Sambut Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan
 Pemko Gunungsitoli dan BPJS Kesehatan Tandatangani MoU
Rumah Sakit Pirngadi Medan Programkan Jemput Bola Pasien Hemodialisa
Terkait Rujukan, BPJS Kesehatan : Sebanyak 114 Diagnosa Harus Tuntas di Fasilitas Tingkat Pertama
Pasca Kebakaran, Pelayanan BPJS Kesehatan Tetap Berjalan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker