Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan yang mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia disimpan di dalam negeri. Dia mengatakan selama ini banyak yang menyimpan pendapatan hasil ekspor SDA Indonesia di luar negeri.
Prabowo mengatakan hasil sumber daya alam harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Dia menyebut hal itu dapat dilakukan lewat pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa hingga stabilitas nilai tukar.
"Selama ini dana devisa hasil ekspor kita terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di luar negeri," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).
Baca Juga:
Dia mengatakan pemerintah pun menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2025 untuk meningkatkan manfaat devisa hasil ekspor sumber daya alam. Dia mengatakan PP itu membuat devisa hasil ekspor sumber daya alam Indonesia harus disimpan di bank-bank dalam negeri.
"Pokok substansinya adalah sebagai berikut, pertama pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional," ujarnya.
Baca Juga:
Ketentuan itu berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi. Dia mengatakan aturan itu juga berlaku untuk perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Prabowo menargetkan devisa hasil ekspor Indonesia bertambah USD 80 miliar pada tahun 2025. Dia mengatakan aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025.
"Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih USD 100," ucap Prabowo.(dtc)
Tags
beritaTerkait
komentar