Rabu, 16 Juli 2025

Serap Aspirasi Pengusaha Ekspor, KADIN Sumut Gelar Coffee Morning Bersama Perusahaan Eksportir

Jumat, 13 Juni 2025 15:46 WIB
Serap Aspirasi Pengusaha Ekspor, KADIN Sumut Gelar Coffee Morning Bersama Perusahaan Eksportir
ist
Serap Aspirasi Pengusaha Ekspor, KADIN Sumut Gelar Coffee Morning Bersama Perusahaan Eksportir
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com,Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menggelar kegiatan Coffee Morning dalam rangka menyerap aspirasi, kendala dan masukan yang dihadapi oleh para Perusahaan Eksportir Sumatera Utara yang tergabung dalam wadah Kadin, yang dilaksanakan di Aula Lantai III Gedung Kadin Sumatera Utara Jl. Sekip Baru No. 16 Medan (11/06/2025).

Acara Coffee Morning dibuka oleh Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang BUMN, BUMD dan BUMDES, Sjahrian Harahap yang mewakili Plh Ketua Umum Yudha Johansyah yang sedang berada di Jakarta dan Ketua Umum Kadin Sumatera Utara Firsal Dida Mutyara yang sedang menunaikan ibadah Haji.

Dalam sambutannya Sjahrian mengatakan bahwa Kadin sebagai mitra strategis Pemerintah, terus berupaya menjawab kebutuhan pelaku usaha, instansi terkait serta pemangku kepentingan lainnya guna menghadapi tantangan dan peluang dibidang ekspor.

Baca Juga:

Oleh karena itu, melalui kegiatan Coffee Morning ini diharapkan dapat terjalin sinergi dan kolaborasi yang lebih kuat dan solusi konkrit antara Dunia Usaha dan Pemerintah daerah dalam peningkatan produktivitas perdagangan Internasional. ungkap Sjahrian.

Kegiatan ini menghadirkan pembicara dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Provinsi Sumatera Utara, yang dihadiri Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Azrai Ridho Hanafiah dan Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Belawan, Eddy Mulia Pinem.

Baca Juga:

Eddy Mulia Pinem, Perwakilan Bea Cukai dalam pemaparannya menyampaikan beberapa hal diantaranya terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 155 tahun 2022 tentang Kepabeanan di bidang ekspor yang didasarkan pada UU No 10 tahun 1995 jo. UU No. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, pengecualian pengenaan bea keluar, ketentuan larangan pembatasan (Lartas), jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar hingga Belawan New Container Terminal (BNCT), dan berbagai hal lainnya yang terkait peraturan di Bea Cukai.

Selanjutnya Azrai Ridho selaku pembicara dari Disperindag ESDM memaparkan bahwa secara data nilai ekspor melalui Pelabuhan muat di wilayah Sumatera Utara pada Januari-April 2025 mencapai USD 3.782,42 Juta atau naik 24,39 persen dibanding periode yang sama tahun 2024.

Golongan barang yang mengalami peningkatan terbesar pada Januari-April 2025 terhadap Januari-April 2024 adalah golongan lemak & minyak hewan nabati yaitu naik sebesar USD 397,33 Juta (36,38%) diikuti oleh golongan berbagai produk kimia naik sebesar USD 172,78 Juta (42,83%).

Terkait dengan Permendag No. 2 Tahun 2025 bahwasannya Permendag ini tidak serta merta untuk membatasi aktivitas ekspor sawit beserta turunannya, namun sebagai bentuk langkah untuk mengisi kekosongan hukum, yang mana sebelumnya untuk melakukan ekspor komoditas sawit beserta turunannya, tidak ada larangan atau pembatasan sebagaimana yang diatur di dalam Permendag No. 2 Tahun 2025, ungkap Azrai.

Lebih lanjut Azrai menginformasikan bahwa gagasan perencanaan kolaborasi event tahunan investasi berskala Internasional North Sumatera Investment & Industry Expo 2025 dengan melibatkan IMT-GT dan negara di kawasan ASEAN.

Tags
beritaTerkait
Pemko Binjai Gelar Jalan Santai dan Coffee Morning
Sekdaprov Sumut Berharap Kadin Terus Bersinergi dengan Pemprov
Meriahkan HUT ke-55, KADIN Gelar FUN Walk di Medan
KADIN Sumut dan KADIN Kabupaten/Kota Audiensi ke Kapolda Sumut
Ketua KADIN Medan Dampingi Ketua KADIN Sumut Bertemu Kepala Perwakilan Konfederasi industri India
Gubernur Sumut Minta Kadin Terus Bersinergi dengan Pemerintah dalam Pembangunan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker