Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com - Selama mudik Natal hingga Tahun Baru (Nataru) 2023 Polda Sumatera Utara (Sumut) akan memberlakukan pembatasan terhadap waktu operasional angkutan barang pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengaturan itu dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.
"Pengaturan ini adalah keputusan bersama oleh sejumlah stakeholder Provinsi Sumut," katanya, Jumat (23/12/2022).
Hadi memaparkan, pembatasan waktu operasional angkutan barang itu dilakukan terhadap, mobil barang dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan.
Hadi menjelaskan, pada masa libur Natal, pembatasan dilakukan mulai Jumat (23/12) pukul 12.00 sampai Sabtu (24/12) pukul 24.00 WIB. Kemudian untuk arus balik Natal, pada Minggu (25/12) pukul 12.00 WIB sampai Hari Senin (26/12) pukul 24.00 WIB.
Selanjutnya untuk masa libur Tahun Baru, pembatasan mulai dilakukan Jumat (30/12) pukul 00.00 WIB sampai Sabtu (31/12) pukul 12.00 WIB. Kemudian pada Minggu (1/1) pukul 12.00 WIB sampai Senin (2/1) pukul 08.00 WIB.
[br] Adapun ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi yang dibatasi, lanjut Hadi, terdiri dari batas Prov Aceh-batas Kota Stabat-batas Kota Medan, Medan-Tebingtinggi, Tebingtinggi-Rantauprapat-batas Provinsi Riau, Simpang Kota Pinang-batas Paluta-Gunung Tua-Pal XI-batas Kota Padangsidimpuan-batas Tapsel-Jembatan Merah- Ranjau Batu (Batas Provinsi Sumbar), Tebingtinggi-Pematangsiantar, Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea.
Lalu, Porsea-Tarutung-Sibolga, Batas Tapanuli Utara-Sipirok-Pal XI, Sibolga-batas Tapsel-Padangsidimpuan, Medan-Berastagi-Kabanjahe, Kabanjahe -Merek- Sidikalang-Dolok Sanggul-Sibolga, Dolok Sanggul-Siborongborong, Merek-Saribu Dolok-Tiga Runggu-Tanjung Dolok serta Tele-Samosir.
Sedangkan untuk ruas jalan Provinsi, terdiri, Tanjung Pura-Tanjung Selamat-Tangkahan, batas Binjai-Timbang Lawang, Lubuk Pakam-Galang-Dolok Masihul-batas Kota Tebingtinggi, batas Deliserdang-Simpang Pantai Cermin, Sei Bejangkar-Tanjung Tiram, batas Pematangsiantar-Pematang Raya-Tiga Runggu.
Kemudian, Pematangsiantar-Kerasaan-Perdagangan, Perdagangan-Bandar Masilam (batas Batubara), Pematangsiantar-Tanah Jawa-batas Asahan, Simpang Raya-Sipintu Angin-Pelabuhan Tiga Ras, Porsea-batas Asahan, Aek Nabara-Negeri Lama-Simpang Labuhan Bilik-Panipahan dan Jembatan Merah-Muara Soma-Simpang Gambir.
"Pengaturan pembatasan waktu operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi angkutan BBM dan gas, ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang dan barang pokok," terangnya.
[br] Namun, tambah Hadi, angkutan barang yang tidak dibatasi jam operasionalnya ini harus dilengkapi dengan surat muatan. Di antaranya, dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan, jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang serta nama dan alamat pemilik barang.
"Hal itu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang," pungkasnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar