Rabu, 03 Juni 2026

BI Sempurnakan Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Sabtu, 02 Januari 2021 19:00 WIB
BI Sempurnakan Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.22/21/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Demikian ungkap Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dilansir dari Bi.go.id, Sabtu (02/01/2021) mengatakan, penyempurnaan ketentuan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak pandemi COVID-19.

"Ketentuan ini juga untuk memberikan kemudahan bagi eksportir dan bank untuk melaksanakan kewajiban DHE, serta untuk memberikan waktu pembelajaran yang lebih panjang bagi importir dalam pelaporan DPI," ujar Erwin Haryono.

Baca Juga:

Dia menegaskan PBI ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yaitu PBI No.21/14/PBI/2019. Adapun rincian perubahan adalah sebagai berikut:

1. Sanksi administratif kepada importir yang semula mulai berlaku 1 Januari 2021 diubah menjadi penangguhan atas pelayanan Impor mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Baca Juga:

2. Selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Ekspor yang diperbolehkan dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau tidak lebih dari 2,5% Nilai Ekspor.

3. Bank dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening Eksportir jika Financial Transaction Messaging System (FTMS) untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor.

"Pengaturan lainnya dalam PBI No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang tidak diubah oleh PBI ini dinyatakan tetap berlaku," pungkas Erwin. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Siapkan Kebijakan Strategis untuk Dorong Ekonomi Nasional
Prabowo Wajibkan Simpan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA di Dalam Negeri
Presiden Prabowo dan Jajaran Bahas Kebijakan Strategis Devisa Hasil Ekspor
Kota Pematangsiantar Raih Penghargaan di Bank Indonesia Awards 2024
Bobby Nasution Harap Pemko Medan Segera Miliki Kartu Kredit Pemerintah
BI Lansir Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah per 3 Desember 2021
komentar
beritaTerbaru
hit tracker