Selasa, 12 Mei 2026

Penerbitan Peraturan Larangan Plastik Hilangkan Potensi Penerimaan Pajak

Selasa, 29 Januari 2019 23:15 WIB
Penerbitan Peraturan Larangan Plastik Hilangkan Potensi Penerimaan Pajak
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemberian insentif fiskal kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerbitkan peraturan pelarangan penggunaan kantong dan produk plastik, dinilai Kementerian Perindustrian (Kemperin) dapat menghilangkan potensi penerimaan pajak negara.
 
Dilansir dari laman beritasatu.com, Direktur Industri Kimia Hilir Kemperin, Taufik Bawazier mengungkapkan jika pemberian insentif kepada Pemda bukanlah solusi yang tepat dalam penanganan sampah plastik. 
 
"Kebijakan tersebut kontradiktif dengan kontribusi sektor industri plastik terhadap sumbangan ke Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pajak nasional.Dengan melarang plastik berarti menghilangkan potensi penerimaan negara," ujar Taufik, Selasa (29/01/2019).
 
Dalam APBN 2019, penerimaan cukai plastik dipatok sebesar Rp 500 miliar. Angka tersebut, sama seperti target penerimaan cukai plastik pada 2018.Menurut Taufik, solusi dalam penanganan sampah plastik sudah ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 18/2018 tentang Sampah, yang bunyinya ada berbagai kewajiban Pemda dan Kementerian atau Lembaga terkait untuk mengelola sampah.
 
"Dengan melakukan pengelolaan yang sampah yang baik, sampah plastik yang jumlahnya 16 persen dari total sampah dapat diolah kembali dan dimanfaatkan sebagai energi listrik, pupuk, dan bahan baku scrap industri recyling plastik," jelasnya.
 
Taufik mengungkapkan, dalam pengelolaan sampah plastik dengan baik, Kementerian telah melakukan bimbingan dan mengusulkan keringanan pajak untuk industri daur ulang plastik. Namun, keringanan pajak tersebut hingga saat ini belum terealisasi."Kita memberikan bimbingan teknis bagi industri daur ulang untuk dapat memanfaatkan scrap bahan baku plastik menjadi lebih baik," ungkap Taufik.
 
Taufik menambahkan, apenyelesaian masalah sampah plastik yang sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi dan menghidupi banyak pihak, tak terkecuali pemulung, dapat dibahas secara hati-hati, dan menyeluruh, sehingga tidak mematikan industri plastik nasional.(BS09)
 

Tags
beritaTerkait
KADIN: Kelangkaan Plastik Bekas Picu Harga Polibag Naik 40%, Ancam Inflasi Pangan
Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi
Walikota Pematangsiantar Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025
Walikota Pematangsiantar Hadiri Seminar Sosialisasi Perpajakan di Universitas Advent Surya Nusantara
Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor
komentar
beritaTerbaru
hit tracker