Minggu, 19 April 2026

Kelola Pasar Tanpa Landasan Hukum, PD Pasar Dituding Lakukan Pungli

Rabu, 21 Maret 2018 14:00 WIB
Kelola Pasar Tanpa Landasan Hukum, PD Pasar Dituding Lakukan Pungli
beritasumut.com/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Bahrumsyah mempertanyakan landasan hukum pengelolaan pasar yang dibangun dengan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Medan.
 
Bahrumsyah mengatakan ada beberapa pasar tradisional yang dibangun dengan menggunakan APBD diantaranya Pasar Induk Laucih, Pasar Kampung Lalang dan Pasar Marelan.
 
Dikatakannya, di pasar tersebut PD Pasar mengutip retribusi kepada para pedagang. Sementara, status pasar tersebut merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
 
PD Pasar, lanjut Bahrum, merupakan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) milik Pemko Medan. Sehingga aset PD Pasar dan Pemko Medan harus dipisahkan.
 
"Kenyataannya tidak, sampai saat ini tidak ada pemisahan aset. Sementara PD Pasar mengelola dan mengutip retribusi kepada pedagang, sementara tidak ada payung hukum, bisa dibilang PD Pasar sudah melakukan pungli," tegasnya, Rabu (21/03/2018).
 
Bahrumsyah menyebut pemisahan aset Pemko Medan ke PD Pasar harus melalui persetujuan DPRD Medan. "Persetujuannya melalui sidang paripurna," bebernya.(BS07)

Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Sidak di Pusat Pasar Jalan MT Haryono
Sidak Pasar Tradisional, Polda Sumut Minta Laporkan Jika Ada Penimbunan
Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
Wamendagri Bima Arya Nilai Revitalisasi Pasar Akik Contoh Baik Dalam Penataan Pasar
Tinjau Progres Revitalisasi Pasar Tavip, Walikota Binjai: Siap Menjadi Pasar Tradisional yang Maju
komentar
beritaTerbaru
hit tracker