Rabu, 21 Oktober 2026

Soal UMP, Buruh Tuntut Pemkab Deliserdang Tidak Mengacu PP Nomor 78/2015

Senin, 06 November 2017 10:26 WIB
Soal UMP, Buruh Tuntut Pemkab Deliserdang Tidak Mengacu PP Nomor 78/2015
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Buruh Deliserdang berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang tidak mengacu kepada PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan UMP Sumatera Utara Tahun 2018 yang telah ditetapkan Gubernur Sumatera Utara,Tengku Erry Nuradi sebesar Rp 2.132.188,68 sesuai yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubsu tentang UMP 2018 tanggal 1 November 2017.
 
Ketua DPP SBMI Sumatera Utara Baginda Harahap, Senin (06/11/2017) mengatakan UMP Sumatera Utara Tahun 2018 tidak akan berpengaruh terhadap penetapan UMK Deliserdang Tahun 2018.
 
Menurutnya pada Selasa (07/11/2017) sekira 5.000 buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Bersatu Deliserdang (PBB - DS) akan melaksanakan demo di Kantor Bupati Deliserdang.
 
"Kita menuntut agar Pemkab Deliserdang menaikkan UMK Deliserdang Tahun 2018 sebesar 20 persen dari UMK Deliserdang Tahun 2017 atau naik sebesar Rp 600.000," jelas Baginda Harahap.
 
Selain itu, menurut Baginda, buruh juga menuntut agar pemerintah mencabut PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan karena tidak berpihak terhadap kesejahteraan buruh. "Jika Pemkab Deliserdang menetapkan UMK Deliserdang Tahun 2018 mengacu PP No 78 Tahun 2015 dan UMP Sumut tahun 2018  maka buruh akan menggugat Pemkab Deliserdang," tandasnya.
 
Ketua DPC SBSI 1992 Deliserdang Bambang Hermanto mengatakan sudah seidealnya UMK Deliserdang Tahun 2018 naik sebesar 20 persen dari UMK Deliserdang Tahun 2017 sebesar Rp 2.491.418 agar bisa memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya.
 
Bambang Hermanto yang juga anggota Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Deliserdang menegaskan akan memperjuangkan kenaikan UMK Deliserdang Tahun 2018 di atas PP 78 Tahun 2015 dan UMP Sumatera Utara Tahun 2018.
 
"Pemerintah harus menghapus PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan karena tidak berpihak kepada buruh dan kesejahteraan buruh serta keluarganya," pungkasnya.(BS05)

Tags
beritaTerkait
Kadin Sumut dan Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Bawa 480 Gram Sabu ke Aceh, Penumpang Bus Travel Ditangkap
Realisasikan Arahan Wali Kota, Kadin Medan Ajak UMKM Binaan Terjun Langsung di Bazar HUT ke-81 TNI
Dilarang Masuk Kantor Pertamina, Ketua Buruh Terpaksa Sholat di Luar Sambil Bentang Spanduk
Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
komentar
beritaTerbaru
hit tracker